Inibaru.id – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop. Hal ini diungkapkan Sekeretaris Kemenpora Gatot Sulistantoro Dewa Broto pada Jumat (1/2/2019) pagi.
"Sudah dicabut hari ini," tulis Gatot.
Lelaki berkacamata itu mengatakan, pencabutan tersebut mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya karena imbauan tersebut membuat gaduh masyarakat.
"Atas dasar berbagai pertimbangan. Resistansi dan kegaduhannya sangat tinggi," kata Gatot seperti ditulis Tribunnews.com, Jumat (1/2).
Sehari sebelumnya, media sosial dibuat ramai dengan beredarnya unggahan foto yang berisi surat edaran yang telah ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Isi surat itu adalah imbauan bagi bioskop untuk memutar lagu "Indonesia Raya" sebelum film diputar.
Kendati bersifat imbauan, surat ini pun langsung menjadi kontroversi di antara warganet. Ada yang menganggapnya sebagai hal yang biasa saja karena juga diberlakukan di negara tetangga, Thailand, namun juga ada yang menganggapnya sebagai hal yang berlebihan.
Imbauan itu ditulis dengan tujuan meningkatkan nasionalisme warga negara. Hal ini juga dianggap sejalan dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, yakni berupa Inpres No 7 Tahun 2018. Dalam aturan ini, disebutkan salah satu cara penanaman kembali rasa bangga dan cinta kepada Tanah Air bisa dilakukan dengan pemutaran lagu "Indonesia Raya" serta "Garuda Pancasila" sebelum film-film diputar di bioskop seperti yang ditulis Tempo.co, Kamis (30/1). menulis, Kemenpora membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan pada Rabu (30/1) ini.
Surat imbauan dari Kemenpora (Line Today)
Wah, nggak jadi nyanyi Indonesia Raya sebelum nonton bioskop nih. Kalau menurutmu bagaimana, Millens? (IB09/E04)