BerandaHits
Jumat, 1 Agu 2025 13:01

Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto, Apakah Sudah Tepat?

Penulis:

Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto, Apakah Sudah Tepat?Siti Khatijah
Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto, Apakah Sudah Tepat?

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong direspons secara beragam di kalangan masyarakat. (Polri)

Di tengah proses banding yang tengah dilakukan Tom Lembong, Presiden RI menyatakan memberikan abolisi untuk yang bersangkutan, yang otomatis menghentikan semua proses hukum. Setali tiga uang, Prabowo juga mengganjar amnesti untuk politikus Hasto Kristiyanto. Apakah sudah tepat?

Inibaru.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional pada pekan terakhir Juli 2025. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menerima abolisi, sedangkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh DPR setelah menerima dua surat presiden yang berbeda, sesuai dengan bentuk pengampunan yang diberikan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, persetujuan terhadap abolisi dan amnesti diberikan setelah rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli tentang permohonan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Bapak Thomas Trikasih Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bersamaan dengan itu, Dasco menambahkan, Prabowo juga melayangkan surat presiden nomor 42 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, yang di dalamnya juga termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hak Prerogatif Presiden

Sedikit informasi, abolisi merupakan penghapusan perkara pidana sebelum berkekuatan hukum tetap, sedangkan amnesti adalah pengampunan terhadap hukuman pidana yang sudah dijatuhkan atau dijalani, umumnya diberikan secara kolektif dan berlaku surut.

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan keduanya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dengan pertimbangan DPR. Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta atas kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR (PAW) dengan terdakwa Harun Masiku.

Sementara itu, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Saat ini, yang bersangkutan tengah mengajukan banding dan proses hukum sedang berjalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, keberadaan abolisi dari Presiden ini otomatis akan membuat seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Tom Lembong dihentikan. Itu merupakan konsekuensi setelah usulan ini disepakati DPR.

Respons dari Kejagung

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memperoleh amnesti bersama 1.116 terpidana lain. (Istimewa)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memperoleh amnesti bersama 1.116 terpidana lain. (Istimewa)

Merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut dan belum dapat memberikan sikap resmi.

“Ya, kami pelajari dulu ya,” kata Anang pada Kamis (31/8).

Anang mengungkapkan, pihaknya justru baru menerima informasi terkait pemberian abolisi ke Tom Lembong tersebut saat dikonfirmasi para wartawan. Saat ini Kejagung masih menyatakan upaya hukum banding yang diajukan yang bersangkutan.

"Ini kan baru menyatakan ada upaya hukum banding. Kami akan fokus ke situ dulu. Jadi, jika ada kebijakan seperti abolisi, harus kami pelajari dulu langkah selanjutnya bagaimana," jelasnya.

Ditanggapi secara Beragam

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto rupanya ditanggapi secara beragam oleh sejumlah pihak. Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyampaikan kekecewaannya atas pemberian ampunan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi. Menurutnya, ini akan menjadi presenden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel, Jumat (1/8).

Menurut Novel, kasus Tom Lembong seharusnya dihentikan melalui pengadilan karena nggak ditemukan bukti kuat dan kausalitas dengan kerugian negara. Sementara, pemberian amnesti untuk Hasto seharusnya nggak dilakukan karena dia merupakan bagian dari rangkaian kejahatan besar dan melibatkan banyak pihak.

“Langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi,” tegas Novel, menyimpulkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi pemerintah saat ini hanya sekadar slogan.

Menurutmu, apakah langkah presiden untuk memberikan ampunan hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini sudah tepat? (Siti Khatijah/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved