inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Penetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ditunda, Dua Pejabat FK Diperiksa
Rabu, 16 Okt 2024 14:14
Bagikan:
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menunda penetapan tersangka terkait kasus dugaan bullying mahasiswa PPDS Undip. Dua pejabat FK Undip diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jateng.

Inibaru.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa dua pejabat di lingkungan Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai saksi terkait kasus kematian mahasiswi PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari.

Pejabat yang diperiksa yakni Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko dan Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang.

"Mereka merupakan bagian dari 48 saksi orang-orang dekat yang diperiksa sebagai saksi dan diambil keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (16/10).

Pemeriksaan kini sampai tahap gelar perkara yang telah dilakukan hingga Selasa (15/10). Pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka di balik kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari.

"Jadi beberapa hari yang lalu, tanggal 17 Oktober kami sudah menetapkan kasus ini naik penyidikan. Kami akan menetapkan tersangkanya siapa, semoga selesai," ujarnya.

Meski sudah masuk babak penyidikan, Penyidik Polda Jateng membatalkan penetapan tersangka kasus dugaan bunuh diri mahasiswi PPDS Undip Semarang dr Aulia Risma.

"Hari selasa (15/10) telah dilaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar pekara yang dipimpin Ditreskrimum, kasus ini masih perlu pendalaman," ujarnya.

Persyaratan Belum Lengkap

Penundaan penetapan tersangka karena ada sejumlah persyaratan yang belum lengkap. Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka.

"Ada beberapa persayaratan untuk penetapan tersangka. Penyidik harus berhati-hati dalam penetapan tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui Aulia Risma Lestari yang merupakan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Senin (12/8) malam.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang karena korban diduga meninggal dunia akibat perundungan. Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

Seiring perkembangan waktu, Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip.

Pihak keluarga dokter Aulia Risma telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda Aulia Risma pada Rabu (4/9). Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved