inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Itu Keputusan yang Semestinya
Selasa, 6 Sep 2022 11:10
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Kepolisian melakukan penangguhan penahanan Putri Candrawathi dan hanya mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri serta melakukan wajib lapor. (Jpnn/Ricardo)

Kepolisian melakukan penangguhan penahanan Putri Candrawathi dan hanya mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri serta melakukan wajib lapor. (Jpnn/Ricardo)

Meski banyak yang protes dan merasa cemburu dengan perlakuan polisi kepada Putri Candrawathi, menurut Komnas Perempuan, hal itu adalah sesuatu yang tepat.

Inibaru.id - Menjadi tersangka dan terlibat pembunuhan berencana Brigadir J serta terancam hukuman di atas lima tahun nggak membuat Putri Candrawathi dikurung dalam sel. Alasan pihak polisi karena istri Ferdy Sambo tersebut masih memiliki bayi berusia 1,5 tahun.

"Pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada media, Kamis (1/9/2022).

Seperti yang kita tahu, kepolisian hanya mengeluarkan surat pencegahan Putri keluar negeri dan melakukan wajib lapor. Langkah hukum yang seperti itu sontak menuai banyak kritik dari masyarakat Indonesia. Di media sosial, banyak warganet yang membandingkan "perlakuan khusus" tersebut dengan perempuan-perempuan lain yang tetap ditahan meski punya bayi.

Sebut saja artis Vanessa Angel yang terpaksa memompa ASI di dalam penjara demi bisa memberi asupan gizi tiap hari kepada anaknya yang kala itu belum genap berusia satu tahun. Ada juga artis Zarima yang melahirkan anak di dalam penjara.

BBC Indonesia juga pernah melaporkan sejumlah ibu terpaksa membawa anak-anak mereka ke dalam tahanan dalam kasus pelemparan atap seng pabrik rokok Lombok Tengah, NTB.

Polisi Dinilai Nggak Adil

Pihak kepolisian memberikan keterangan pers usai menerima berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)
Pihak kepolisian memberikan keterangan pers usai menerima berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Nggak hanya itu, Millens. Kamu pasti masih ingat pada kasus yang menjerat guru honorer SMAN 7 Nusa Tenggara Barat Baiq Nuril pada periode 2017 - 2019, kan? Waktu itu polisi menggunakan UU ITE untuk menjerat Baiq yang masih mempunyai balita 2,5 tahun dengan tuduhan menyebarluaskan rekaman elektronik bermuatan asusila.

"Dulu saya punya anak kecil. Tapi kok di depan anak saya, saya ditahan. Sedangkan ini kok bisa ya?" kata Baiq Nuril bertanya-tanya saat tahu Putri Candrawathi nggak ditahan polisi dikutip dari BBC Indonesia Jumat (2/9/2022).

"Sangat sangat nggak adil," tegas perempuan yang sempat ditahan dua bulan tiga hari, tapi kemudian dibebaskan dari penjara setelah Presiden Jokowi mengeluarkan amnesti pada Juli 2019 itu.

Melihat kejadian ini, anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan perlakukan terhadap Putri yang nggak ditahan karena memiliki balita semestinya juga diberlakukan dalam kasus-kasus lain ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

"Ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan akan selalu merekomendasikan untuk nggak melakukan penahanan,” kata Siti Aminah.

Menjadi Standar Kepolisian

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap keputusan kepolisian ini menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian. (Tandaseru/Supardi Tiakoly)
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap keputusan kepolisian ini menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian. (Tandaseru/Supardi Tiakoly)

Di lain kesempatan, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani sepakat bahwa perbedaan perlakukan kepolisian tersebut telah melukai hati masyarakat luas. Namun, lebih dari itu, keputusan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Putri karena memiliki balita bukanlah suatu pengistimewaan.

“Keputusan pihak kepolisian pada kasus PC (Putri Candrawathi) adalah justru keputusan yang semestinya, bukan pengistimewaan," kata Andy dikutip dari Republika Sabtu (3/9).

Yang keliru, menurut Andy, adalah jika polisi menolak permohonan penahanan pada kondisi serupa pada perempuan tersangka lain.

“Saya berharap keputusan semestinya ini akan menjadi landasan mereview posisi-posisi tahanan perempuan tersangka saat ini dan menjadi standar ke depan oleh pihak kepolisian. Apalagi di banyak daerah tidak punya ruang tahanan khusus bagi perempuan, atau overcrowding dan tidak punya fasilitas yang memadai untuk laktasi, ruang gerak anak, dan lain-lain,” paparnya.

Menilik pernyataan Komnas Perempuan, keputusan kepolisian menangguhkan penahanan Putri karena memiliki balita sudah benar. Berarti, yang harus terus dikawal adalah konsistensi kepolisian dalam menerapkan standar tersebut ke depan, Millens!

Mm, sedih nggak sih melihat anak dilahirkan di sel tahanan, disusui di dalam bui, atau ada balita terpaksa hidup di hotel prodeo lantaran ibunya dipenjara? (Siti Khatijah/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved