Inibaru.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI menetapkan dua kuliner Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2018. Dua kuliner itu adalah Paceri Nanas dan Sayok Keladi (Sayur Keladi). Kedua kuliner itu ditetapkan sebagai WBTB setelah melalui proses sidang pada 1–3 Agustus 2018.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan kedua kuliner itu diusulkan sebagai WBTB karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
“Saya memang minta kuliner yang diajukan yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Nah, kedua kuliner itu mempunyai nilai ekonomis dan bakal dilirik penikmat kuliner,” katanya seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (9/8).
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, selain ekonomis, kedua makanan yang diusulkan jadi WBTB sejak Januari lalu itu juga dimasak dari bahan-bahan khusus.
“Kami mengusulkan ini karena memang ini adalah makanan khas Melayu serumpun khas Kota Pontianak. Bumbu, cara mengolah masakan, dan bahan-bahannya berbeda dari yang lain dan tidak ada di daerah lain” terangnya.
Lebih lanjut, Rendrayani mengatakan, paceri nanas merupakan salah satu menu atau makanan wajib yang dihidangkan dalam adat makan saprahan. Adat makan khas Pontianak ini juga sudah masuk menjadi WBTB pada 2017 lalu bersama dengan arakan pengantin dan tenun corak ingsang.
Dengan ditetapkannya paceri nanas dan sayur keladi sebagai WBTB, secara otomatis hak paten kedua kuliner tersebut menjadi milik Pontianak. Berdasarkan rencana, penyerahan sertifikat sebagai tanda kedua kuliner khas Pontianak itu menjadi WBTB bakal dilakukan pada 23 Oktober mendatang. Penyerahan sertifikat itu bertepatan dengan kegiatan budaya dalam rangka HUT Kota Pontianak.
Semoga langkah Pontianak bisa diikuti daerah-daerah lainnya untuk mendaftarkan budaya daerah sebagai Warisan Budaya Indonesia ya, Millens. Good Job Pontianak! (IB13/E04)