inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mulai Terungkap, Ini Perjalanan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Sabtu, 28 Des 2019 12:43
Penulis:
Bagikan:
Novel Baswedan. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Novel Baswedan. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Setelah terkatung-katung cukup lama, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mulai menunjukkan titik cerah setelah dua tersangka ditangkap. Seperti apa sih perjalanan kasus ini?

Inibaru.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga sebagai penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Keduanya adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Tempo, Sabtu (28/12/19) menulis, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan dua tersangka ini berdasarkan penyelidikan dari tim teknis yang dibentuk Polri.

Berikut adalah beberapa fakta terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan

1. Novel Diserang pada April 2017

Kasus penyerangan Novel terjadi pada April 2017 lalu. Saat itu, Novel yang baru saja pulang dari salat subuh berjamaah di Masjid Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara disiram air keras oleh dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. Akibat hal ini, mata kiri Novel mengalami kerusakan 95 persen dan harus berkali-kali menjalani operasi di Singapura.

2. Komnas HAM Membentuk Tim Pencari Fakta

Komnas HAM membentuk tim pencari fakta demi melakukan investigasi pada kasus Novel karena hingga hari ke-55, kepolisian tak kunjung menemukan pelakunya. Beberapa tokoh koalisi masyarakat yang digandeng Komnas HAM dalam membentuk tim ini adalah Bambang Widodo Umar dari Universitas Indonesia, Bambang Widjojanto  mantan Wakil Ketua KPK, dan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

3. Aparat Merilis Sketsa Pelaku Penyerangan

Pada 1 Agustus 2017, aparat kepolisian mengumumkan sketsa wajah dari salah satu tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Sketsa tersangka kedua kemudian diumumkan pada November 2017.

4. Polisi Juga Membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Mabes Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada awal 2019 untuk menindaklanjuti kasus Novel yang tak kunjung menunjukkan titik cerah. Tindakan ini didasari oleh rekomendasi dari Komnas HAM pada Desember 2018. Tim dengan anggota 65 orang ini terdiri dari aparat kepolisian sebanyak 52 orang, perwakilan pakar sebanyak 7 orang, dan perwakilan dari KPK sebanyak 6 orang.

Tugas dari TGPF yang dibentuk Polri ini berakhir pada 7 Juli 2019. Meskipun begitu, tim ini nggak langsung mengumumkan hasil penyelidikan mereka. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polra Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (7/7), tim masih dalam proses penyusunan laporan kepada pimpinan Polri.

5. Polisi Membentuk Tim Teknis

Pada 1 Agustus 2019, Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Jenderal Idham Azis. Salah satu tindakan yang dilakukan tim ini adalah menganalisis lokasi kejadian penyiraman air keras di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara.

6. Dua Anggota Polisi yang Diduga Tersangka Ditangkap

Setelah melakukan olah TKP sebanyak 7 kali dan pemeriksaan terhadap 73 saksi, dua anggota polisi yang diduga menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya ditangkap.

“Kemudian kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku RM dan RB,” tutur Kombes Argo Yuwono pada Jumat (27/12).

Semoga saja kasus ini bisa segera terungkap motifnya, ya Millens! (IB09/E06)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved