Inibaru.id - Kalau selama ini untuk registrasi kartu SIM cukup modal NIK dan nomor KK, bersiaplah menghadapi perubahan. Mulai Juli 2026, pemerintah bakal menerapkan kewajiban verifikasi wajah untuk registrasi kartu SIM baru. Artinya, wajah kamu akan jadi “kunci utama” saat mengaktifkan nomor telepon seluler.
Penerapan aturan ini tidak langsung keras sejak awal. Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah masih bersifat sukarela dan masuk tahap uji coba. Masyarakat yang ingin beli nomor baru masih boleh memilih cara lama dengan NIK dan KK, atau mencoba metode baru berbasis biometrik wajah. Nah, barulah per 1 Juli 2026, semua pelanggan baru wajib menggunakan verifikasi wajah. Metode lama resmi ditinggalkan.
Perlu dicatat, aturan ini tidak berlaku untuk pelanggan lama. Jadi kalau kamu sudah punya nomor aktif sekarang, tidak perlu registrasi ulang atau buru-buru antre ke gerai operator.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Tujuannya cukup serius: menekan kejahatan digital yang makin merajalela. Mulai dari scam call, SMS penipuan, spoofing nomor instansi, sampai modus social engineering, hampir semuanya menjadikan nomor telepon sebagai pintu masuk.
Kerugiannya pun bukan receh. Nilainya sudah mencapai triliunan rupiah, dengan puluhan juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan. Hampir semua orang, sadar atau tidak, pernah jadi target. Dengan sistem berbasis wajah, pemerintah berharap satu identitas benar-benar terhubung ke satu orang nyata, bukan ke “peternakan” nomor anonim yang sering dipakai pelaku kejahatan.
“Kerugian penipuan digital ini sudah lebih dari Rp7 triliun. Setidaknya, per bulan juga ada lebih dari 30 juta scam call,” cerita Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat sebagaimana dinukil dari Kompas, Rabu (17/12/2025).
Selain urusan keamanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk merapikan data pelanggan seluler. Saat ini, jumlah nomor aktif di Indonesia jauh lebih banyak dibanding jumlah penduduk dewasa. Artinya, ada banyak nomor yang tidak jelas pemiliknya atau tidak digunakan secara wajar. Dengan verifikasi biometrik, distribusi nomor diharapkan lebih sehat dan tepat sasaran.
Sebenarnya, rencana ini bukan hal baru. Aturan soal registrasi SIM berbasis biometrik sudah tertulis sejak 2021. Hanya saja, implementasinya dilakukan bertahap sambil menunggu kesiapan sistem. Beberapa operator besar bahkan sudah lebih dulu menguji coba verifikasi wajah, misalnya saat penggantian kartu SIM di gerai.
Dari sisi teknis, operator mengklaim sistem yang dipakai sudah memenuhi standar keamanan internasional. Mulai dari perlindungan data, teknologi pendeteksi wajah asli (bukan foto atau video), hingga integrasi dengan data kependudukan Dukcapil yang diperbarui secara berkala.
Singkatnya, mulai 2026 verifikasi kartu SIM bukan lagi sekadar isi formulir. Wajah kamu akan jadi identitas digital yang ikut menjaga ekosistem seluler tetap aman. Mau tidak mau, kita sedang melangkah ke era baru, yang meski jadi lebih ribet sedikit, semoga saja jadi lebih aman, Gez. (Arie Widodo/E07)
