inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mulai April 2021, Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel Sudah Bisa Dilakukan
Selasa, 30 Mar 2021 18:22
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Memperpanjang SIM online melalui ponsel sudah bisa dilakukan per April 2021. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Memperpanjang SIM online melalui ponsel sudah bisa dilakukan per April 2021. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Nggak perlu lagi datang ke kantor polisi dan mengantre, karena mulai April 2021, perpanjang SIM online melalui ponsel sudah bisa dilakukan.

Inibaru.id – Sebentar lagi kamu nggak perlu pergi ke luar rumah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memastikan, masyarakat bisa perpanjang SIM online melalui ponsel mulai April 2021.

SIM yang bisa diperpanjang via ponsel nantinya adalah SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Nantinya, pemilik kedua jenis SIM tersebut nggak perlu lagi datang ke Satpas hanya untuk memperpanjang masa berlakunya.

“Kita akan launching April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi,” terang Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Senin (29/3/2021).

Perlu kamu tahu, perpanjang SIM online melalui ponsel ini adalah salah satu program unggulan yang memang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain program tersebut, program ujian tulis secara daring bagi pemohon SIM baru juga tengah digodok dan bakal kelar sebelum Lebaran 2021.

Mekanisme Perpanjang SIM Online via Ponsel

Mulai April 2021, perpanjang SIM lewat ponsel berlaku. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Mulai April 2021, perpanjang SIM lewat ponsel berlaku. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Sementara, untuk mekanisme perpanjang SIM online via ponsel, menurut keterangan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusuf, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan. Apa saja?

1. Unduh Aplikasi

Kamu terlebih dulu harus mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store.

2. Verifikasi Nomor Telepon

Setelah itu, mereka tinggal melakukan verifikasi terhadap nomor telepon seluler. Pada tahap ini, kamu perlu memasukkan NIK yang sama dengan KTP atau nomor SIM lama.

“Dari data NIK dan Nomor SM, kita bisa mengeceknya di data registrasi Polri. Kalau ada berarti terbukti sudah pernah membuat SIM sebelumnya. Kalau belum, tentu sistem akan secara otomatis mendeteksi sehingga permohonan akan dibatalkan,” jelas Brigjen Yusuf.

3. Membayar dan Memilih Pengambilan SIM

Usai melakukan registrasi, pemohon pun tinggal melakukan instruksi-instruksi lanjutan. Setelah itu, mereka tinggal membayar dan memiliki cara pengambilan SIM yang sudah diperpanjang.

Oya, agak berbeda dengan SIM lama, tanggal berlaku untuk SIM online disesuaikan dengan tanggal SIM diterbitkan, bukan lagi tanggal lahir kita.

Wah, bakal semakin mudah deh memperpanjang SIM hanya dengan lewat ponsel. Semoga saja mengurusnya mudah dan cepat, ya? (Kom/IB09/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved