Inibaru.id – Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia, nih. Soalnya, mulai 2024, sudah ada peraturan yang memungkinkan kenaikan pangkat PNS enam kali dalam setahun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari peraturan sebelumnya yang hanya memungkinkan kenaikan pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun.
Perubahan ini diungkap langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan salah seorang program prioritas dari Kementerian yang dia pimpin.
Omong-omong, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan ini memang dibuat sebagai perwujudan program prioritas dari Kementerian tersebut sehingga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang baru diterbitkan pada Oktober 2023. Dalam aturan yang disebut terakhir, dijelaskan tentang seperti apa Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
“Nantinya bakal berdampak pada jutaan ASN,” ungkap Azwar Anas terkait dengan peraturan ini sebagaimana dilansir dari Kompas, Jumat (16/2/2024).
Asal kamu tahu saja, biasanya pangkat PNS hanya terjadi pada 1 April dan 1 Oktober saja per tahun. Nah, dalam aturan baru, usulan kenaikan pangkat bisa diajukan pada Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, serta Desember.
Tapi, ada catatan pada naiknya frekuensi naik pangkat PNS ini, yaitu hanya bisa terjadi jika lewat proses pengusulan. Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat ini juga nggak bakal diberlakukan untuk kenaikan pangkat anumerta atau pengabdian. Selain itu, yang dimaksud dengan kenaikan pangkat enam kali dalam aturan ini adalah periode usulannya saja, bukannya secara harafiah berarti dalam setahun PNS bisa naik pangkat enam kali dalam setahun.
Proses penetapan apakah seorang PNS naik pangkat atau nggak juga nantinya bakal dilakukan secara digital, tepatnya lewat Sistem Informasi ASN (SIASN). Dalam sistem itulah, kinerja para PNS bisa dinilai. Jika dalam penilaian kinerja periodik PNS tersebut dianggal layak pangkat, maka pengusulan kenaikan pangkat pun bisa dilakukan.
Asal kamu tahu saja nih, Millens, per September 2022 lalu, ada lebih dari 3,9 juta orang PNS dari total lebihd ari 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN) negara. Semoga saja dengan adanya aturan kenaikan periodesasi kenaikan pangkat ini, kinerja mereka jadi semakin membaik deh dalam melayani masyarakat. Setuju? (Arie Widodo/E05)