Inibaru.id – Semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia, banyak orang yang berusaha untuk melakukan investasi demi mendapatkan keuntungan. Salah satu yang dianggap menarik adalah investasi kripto. Masalahnya, sebagaimana investasi lainnya, risiko investasi kripto juga nggak kecil, lo.
Ada banyak alasan yang membuat orang-orang melakukan investasi kripto. Nggak hanya karena bosan nggak ngapa-ngapain di rumah aja, uang kripto dianggap menarik dan memberikan keuntungan layaknya saham, emas, atau bahkan reksadana. Namanya juga sering disebut di media sosial seperti Bitcoin, Doge, Ripple, Tether, dan lain-lain. Kabarnya, nilai uang kripto itu meningkat tajam lo beberapa waktu belakangan.
Masalahnya, banyak orang yang masih awam dengan investasi ini dan akhirnya sembarangan terjun tanpa tahu risikonya. Mereka hanya ingin mendapatkan keuntungan dengan berinvestasi di sana. Padahal, jika sampai merugi, dampaknya juga nggak main-main, lo.
Investasi uang kripto alias cryptocurrency sebenarnya termasuk perdagangan komoditi bursa berjangka. Masalahnya, kalau menurut Bappebti Kemendag, uang kripto ini nggak bisa dijadikan mata uang. Jadi ya muter-muternya soal gimana kita bisa pintar-pintar memperjual-belikannya.
Mengapa terlihat menguntungkan? Hal ini disebabkan oleh adanya sistem tanpa batas waktu alias blockchain. Sistem ini membuat investasi kripto nggak bisa dicurangi. Saking kuatnya sistem ini, sampai-sampai nggak perlu otoritas pengawas layaknya OJK di Indonesia.
Lantas, kok bisa masih memiliki risiko kalau sistemnya nggak bisa dicurangi? Jadi gini, Millens, banyaknya orang yang ingin ikut investasi hanya karena sedang ngetren. Meski sepele, hal ini membuat risiko berinvestasi di kripto sama besarnya dengan peluang mendapatkan keuntungan lo.
Kalau kamu nggak pintar-pintar mengatur penjualan atau pembelian mata uang kripto, ya pada akhirnya hanya akan terjebak di harga-harga yang nggak menguntungkan. Investasimu pun jadi berantakan deh.
Satu hal yang harus kamu perhatikan adalah, investasi ini nggak punya underlying asset. Hal ini membuatnya sulit untuk diprediksi. Bisa jadi, mata uang kripto yang sudah kamu perkirakan bakal naik terus harganya, tiba-tiba anjlok tak terduga sehingga memberikan kerugian.
Biar nggak mudah merugi kalau mau ikut-ikutan investasi kripto, sebaiknya kamu menggunakan uang lebih yang memang nggak terpakai deh. Jadi, jangan gunakan tabungan, uang yang kamu masih butuhkan untuk sehari-hari, atau bahkan sampai menjual aset seperti kendaraan, rumah, atau tanah.
Selain itu, kamu harus cek dulu 229 mata uang kripto serta 13 perusahaan pedagang kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Setidaknya, kalau berinvestasi kripto, di tempat yang sudah diawasi oleh lembaga pemerintah, ya?
Jadi, sudah tahu kan risiko investasi kripto? Bikin ragu atau malah bikin semakin tertarik untuk menjalaninya, Millens? (Boo/IB09/E05)