Inibaru.id – Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini bikin geram banyak orang. Sayangnya, Rancangan Undang-Undang TIndak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal masuk Rapat Paripurna tahun ini. Meski rencananya bakal masuk dalam rapat paripurna 2022 mendatang, tetap saja hal ini membuat banyak pihak kecewa.
Bagaimana nggak, rentetan kejadian kekerasan seksual sudah memakan banyak korban. Ada korban yang bahkan sampai bunuh diri karena merasa hidupnya nggak lagi berarti dan nggak ada hukum yang melindungi. Seharusnya, sesegera mungkin ada aturan yang bisa membuat pelaku kekerasan seksual berpikir ulang untuk melakukannya sehingga kasus-kasus ini bisa dicegah.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya, RUU TPKS memang nggak masuk rapat paripurna masa sidang 2021. Penyebabnya, Bamus dan Pimpinan DPR belum ada kesepakatan soal apakah RUU TPKS bakal disahkan jadi RUU inisiatif DPR atau nggak.
“Sebenarnya bisa rapat konsultasi pengganti bamus, tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah pimpinan nanti. Tadi saya komunikasi rencananya akan me-rapur-kan itu pada pembukaan masa sidang depan,” ujar Willy yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS), Rabu (15/12/2021).
Masalahnya, di rapat tahun depan pun, belum bisa dipastikan RUU TPKS bisa masuk dalam rapat paripurna. Intinya sih, masih menunggu apa keputusan dari Bamus dan Pimpinan DPR.

“Pimpinan kan sudah komunikasi satu sama lain. Mungkin punya pertimbangan lain,” ujar Willy menjelaskan mengapa dia belum bisa memastikan RUU TPKS bakal masuk rapat paripurna.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut keputusan pengesahan RUU TPKS sebagai produk hukum inisiatif DPR ternyata ada di tangan pimpinan. Lantas, bagaimana dengan proses ke tahapan selanjutnya? Dia menyebut prosesnya tinggal menunggu surpres terkait dengan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah.
“Kalau itu bisa dilakukan, sesegera mungkin surat pimpinan DPR ke pemerintah untuk kita mintakan supaya segera mungin juga surpresnya segera turun dan DIM-nya,” terang Andi.
Harapannya sih, keputusan ini segera diambil, setidaknya sebelum para anggota DPR memasuki masa reses. Apalagi, Baleg sebenarnya sudah menyerahkan hasil rapat pleno finalisasi Draf RUU TPKS ke pimpinan DPR pada Rabu (8/12) lalu.
Semoga saja ya, RUU TPKS bisa segera disahkan sehingga bisa mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia yang sudah semakin meresahkan ini. (Det/IB09/E05)