Inibaru.id - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritik langkah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang mengembalikan Frans ke orang tuanya setelah melaporkan dugaan korupsi rektor Unnes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, Frans Josua Napitu diskors selama enam bulan.
"Kampus hendak membungkam suara kritis mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi Rektor ke KPK," kata KIKA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Keputusan yang diambil FH Unnes itu tertuang dalam Surat Nomor: T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tertanggal 16 November 2020. Dalam surat itu, Frans dikembalikan ke orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
KIKA menambahkan bahwa sebagai akademisi, Frans berhak mengekspresikan pemikiran kritisnya. Termasuk proses hukum yang ditempuhnya dengan melaporkan dugaan korupsi rektor Unnes ke KPK.
Terlebih, pelaporan ini berkaitan juga dengan bantuan dari kampus di masa pandemi Covid-19. Pelaporan ini dijamin oleh Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB atau CESCR General Comment nomor 13: The Right to Education (Art. 13) para 39-40.

"Berdasarkan hal ini, maka Frans, berikut semua pegiat BEM FH Unnes, berhak atas perlindungan hukum untuk menyampaikan ekspresi maupun pendapatnya, terlebih yang disuarakannya merupakan hal yang terkait dengan kepentingan publik, yakni pengungkapan kasus dugaan korupsi di institusinya," kata KIKA.
KIKA juga menyayangkan langkah Unnes yang menuding Frans sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan menjadikannya sebagai dasar menskors dirinya. Selain terkesan asal-asalan, KIKA juga menilai Unnes nggak berupaya membangun dialog untuk membahas tudingannya tersebut.
Langkah Unnes itu dinilai KIKA nggak memberikan ruang untuk berkomunikasi dan nggak mencerdaskan. Sebab, iklim kebebasan akademik seharusnya memberi ruang untuk perbedaan dan pertukaran gagasan.
Maka dari itu, KIKA pun mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil peran aktif segera menyelesaikan sengkarut kasus yang muncul ke publik tersebut. Otoritas kampus juga diminta untuk nggak tinggal diam akan hal ini. KIKA bahkan sampai mendorong KPK untuk secara serius mengusut laporan dugaan korupsi yang dilaporkan Frans.
"Khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KPK, harus mendayagunakan wewenangnya untuk memberikan perlindungan hukum atas upaya mahasiswa menegakkan integritas kampusnya," kata mereka.
Kalau menurut kamu, sebaiknya apa langkah yang diambil Unnes terkait dengan hal ini, Millens? (Tem/IB28/E07)