inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Menguak 'Dosa' Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Jumat, 7 Okt 2022 13:58
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. (Kompas/Suci Rahayu)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. (Kompas/Suci Rahayu)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Seperti apa ya peran para tersangka ini dalam menyebabkan tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut?

Inibaru.id – Sedikit demi sedikit, langkah investigasi Tragedi Kanjuruhan mulai memberikan hasil. Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Dari enam tersangka, tiga di antaranya adalah anggota Polri yang bertanggung jawab atas keamanan pertandingan Arema FC versus Persebaya tersebut.

Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC, Sutrisno yang merupakan Security Officer, Kasat Samapta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Wahyu SS, dan Komandan Kompi III Brimbob Polda Jatim AKP Hasdarman.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” ucap Listyo sebagaimana dilansir dari Tempo, Kamis (6/10/2022).

Menurut keterangan Listyo, ada beberapa pasal yang akan dikenakan pada keenam tersangka. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian. Mereka juga dikenakan Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berikut adalah peran mereka dalam tragedi ini sehingga sampai dijadikan tersangka.

1. Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita

Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka dari kejadian kerusuhan Kanjuruhan yang menjatuhkan banyak korban jiwa . (Pojoksatu)
Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka dari kejadian kerusuhan Kanjuruhan yang menjatuhkan banyak korban jiwa . (Pojoksatu)

LIB sebagai operator Liga 1 nggak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan sejak sebelum awal musim bergulir. Hal ini diungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Verifikasi terakhir itu tahun 2020. Saat itu ada catatan yang perlu diperbaiki terkait keselamatan. Tahun 2022 nggak ada verifikasi dan belum ada perbaikan dari hasil verifikasi terakhir,” ungkap Kapolri sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (6/10).

Menanggapi tudingan ini, Lukita mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku serta meminta semua pihak untuk menjadikan tragedi ini sebagai pembelajaran.

“Mohon doanya. Kami harap peristiwa kemarin jadi pelajaran berharga bagi semua,” terang Lukita sebagaimana dinukil dari Detik, Jumat (7/10).

2. Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris

Dari jabatannya saja sudah jelas kalau Abdul Harris bertanggung jawab penuh atas pertandingan yang dijalankan Arema FC di kandangnya. Dia juga punya tanggung jawab penuh atas keselamatan penonton. Sayangnya, dia mengabaikan satu hal penting namun sangat fatal, yaitu penjualan tiket sesuai kapasitas tribun.

“Seharusnya kapasitas 38 ribu penonton, tapi tiket yang dijual 42 ribu lembar,” ungkap Listyo.

Yang lebih bikin heran, Abdul Harris ternyata masih dalam status skorsing, nggak boleh aktif dalam dunia persepakbolaan Tanah Air selama 20 tahun. Skorsing ini berlaku sejak awal 2010 lalu gara-gara percobaan suap ke Komisi Disiplin PSSI setelah dituding bersalah akibat melubernya penonton pada pertandingan Arema vs Persema.

“Karena Haris telah terbukti melakukan percobaan suap ke Komdis dan pencemaran nama baik, maka Haris yang ketua Panpel Arema itu dihukum maksimal 20 tahun tak boleh aktif di persepakbolaan nasional,” ucap Ketua Komisi Disiplin PSSI kala itu, Hinca Panjaitan sebagaimana dilansir dari Detik, (10/2/2010).

3. Security Officer Sutrisno

Gas air mata, penyebab utama banyak korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan. (Detik/AP/Yudha Prabowo)
Gas air mata, penyebab utama banyak korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan. (Detik/AP/Yudha Prabowo)

Sutrisno dituding meminta para steward meninggalkan tempat mereka bertugas. Padahal, para steward seharusnya tetap bertugas selama penonton masih ada di stadion meski peluit panjang pertandingan sudah ditiup.

4. Ketiga Anggota Kepolisian

Listyo menuding ketiga anggota kepolisian yang dijadikan tersangka sebagai orang yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata. Dia menyebut ada 11 tembakan gas air mata yang dilontarkan petugas, yaitu 7 tembakan ke tribun selatan, 3 tembakan ke lapangan, dan 1 tembakan ke tribun utara.

“Penonton panik, merasa pedih lalu meninggalkan arena,” kata Listyo.

Kalau menurutmu, masih ada tersangka lain yang bakal diumumkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini nggak, Millens? (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved