inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mengapa Tarif Baru Ojek Daring Dibuat Zonasi?
Selasa, 26 Mar 2019 15:23
Bagikan:
Ilustrasi pengemudi dan penumpang ojek daring. (Gridoto/ Afif C Kusuma)

Ilustrasi pengemudi dan penumpang ojek daring. (Gridoto/ Afif C Kusuma)

Batas tarif baru ojek daring di Indonesia telah ditetapkan. Besar batasan tarif tersebut dibedakan menjadi tiga zonasi. Mengapa ya ada zonasi tarif?

Inibaru.id – Mulai 1 Mei 2019, ojek daring di Indonesia akan mengikuti batas tarif baru. Aturan baru tersebut ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin (25/3/2019). Namun, batas tarif itu nggak sama di setiap daerah.

Adapun penerapannya, batas tarif baru tersebut dibagi menjadi tiga zonasi di Indonesia. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Sementara, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan penetapan zonasi dilakukan dengan menyesuaikan tingkat kebutuhan ojek daring di suatu wilayah. Selain itu, Kemenhub juga memperhatikan hasil riset terhadap kemampuan daya beli masyarakat Indonesia terhadap ojek daring.

Seorang pengguna aplikasi ojek daring. (PR/ Deden Iman)

“Kemampuan masyarakat Indonesia secara umum adalah Rp 600 sampai Rp 2.000, sedangkan rata-rata perjalanan yang ditempuh 8,8 km,” kata Budi seperti ditulis Kompas.com, Selasa (26/3).

Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, pemerintah menetapkan tarif tersendiri bagi wilayah Jabodetabek. Yap, ojek daring telah menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat Jabodetabek. Pola perjalanannya pun berbeda dan perlu diatur secara khusus.

“Jabodetabek berbeda dari yang lain karena pola perjalanan ojol di Jakarta merupakan kebutuhan primer. Ini hasil riset juga. Artinya ojol sudah jadi kebutuhan utama saat masyarakat dari rumah ke feeder kendaraan umum lain,” jelas Budi pada Cnbcindonesia.com Senin (25/3/2019).

Penetapan batas tarif ojek daring saat ini masih melalui proses evaluasi sebelum resmi diberlakukan pada Mei mendatang. Berikut daftar tarif baru ojek daring.

Zona I

Tarif batas bawah: Rp 1.850/km

Tarif batas atas: Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal: Rp 7.000 s.d. Rp 10.000/km

Zona II

Tarif batas bawah: Rp 2.000/km

Tarif batas atas: Rp 2.500/km

Biaya jasa minimal: Rp 8.000 s.d. Rp 10.000/km

Zona III

Tarif batas bawah: Rp 2.100/km

Tarif batas atas: Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal: Rp 7.000 s.d. Rp 10.000/km

Semoga tarif baru tersebut adil bagi semua pihak ya, Millens. (1B10/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved