inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mengajak Golput Bisa Didenda dan Dipenjara
Senin, 26 Jun 2023 11:08
Bagikan:
Ilustrasi: Golput adalah sebutan untuk seseorang atau kelompok yang nggak mengambil bagian atau nggak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi. (Rnib)

Ilustrasi: Golput adalah sebutan untuk seseorang atau kelompok yang nggak mengambil bagian atau nggak memilih dalam upaya menjalankan demokrasi. (Rnib)

Golput merupakan sikap politik yang patut dihargai. Tapi, mengajak orang lain untuk golput termasuk tindak pidana. Pelakunya bisa didenda dan dipenjara.

Inibaru.id - Suara kita sebagai generasi muda sangat besar artinya dalam pemilihan umum tahun depan. Setali tiga uang, memutuskan untuk nggak memberikan hak suara juga bisa memberikan dampak yang signifikan. Inilah kenapa memilih untuk nggak memilih alias golput menjadi sikap politik yang lazim di Indonesia.

Golput adalah istilah politik untuk warga atau massa yang nggak ambil bagian dalam pesta demokrasi di Tanah Air. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memosisikan diri sebagai sosok yang netral dan nggak partisan.

Namun, perlu kamu tahu, mengajak orang lain untuk golput merupakan pelanggaran. Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu dan peraturan KPU (PKPU), istilah golput memang nggak ada. Namun, aturan yang berkaitan dengan hal tersebut tertera di dalamnya.

Dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu, aturan golput termasuk bentuk memengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau nggak memilih peserta pemilu. Hal itu, salah satunya tertera dalam Pasal 515 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."

Ilustrasi: Mengajak golput di harii pemungutan suara dan dengan menjanjikan sejumlah uang bisa kena penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (Istimewa)
Ilustrasi: Mengajak golput di harii pemungutan suara dan dengan menjanjikan sejumlah uang bisa kena penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (Istimewa)

Namun demikian, aturan ini nggak serta-merta bisa diaplikasikan begitu saja. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam situs resminya. Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye golput hanya bisa dipidana jika:

  1. dilakukan pada saat hari pemungutan suara;
  2. dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Aksi ajakan golput yang memenuhi dua kriteria tadi bisa mendapat sanksi pidana penjara dan denda. Namun, selama kampanye itu bukan politik uang dan nggak dilakukan pada hari pemungutan suara, pelaku nggak bisa dipidana dengan UU Pemilu.

Sekali lagi, golput adalah sikap politik. Siapa pun berhak memiliki sikap politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, bijaklah mendiskusikan sikap tersebut kepada orang lain, karena tiap orang punya kebebasan yang sama denganmu. (Siti Khatijah/E03)

Artikel ini telah dimuat di Media Indonesia dengan judul Awas! Ancaman Pidana Ajak Orang Golput.

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved