Inibaru.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan kabar bahagia bagi tenaga pendidik non-PNS, baik guru honorer, dosen, atau tenaga pendidik lainnya. Setidaknya, dua juta tenaga pendidik "honorer" itu akan mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta per bulan.
“Hal ini adalah kabar yang sangat menggembirakan. Kami, Kemendikbud berhasil memperjuangkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik non-PNS,” ucap Nadiem dalam akun Instagram-nya, @nadiemmakarim, pada Selasa (18/11/2020).
Meski begitu, tenaga pendidik yang ingin mendapatkan subsidi ini harus memenuhi persyaratan seperti sebagai berikut.
“Persyaratannya adalah, harus berstatus warga negara Indonesia (WNI), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), datanya sudah ada di PD Dikti dan Dapodik, serta penghasilannya kurang dari Rp 5 juta. Juga sedang nggak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker serta bantuan Kartu Prakerja karena itu kan artinya sudah dibantu pemerintah pusat,” lanjut Nadiem.
Menurut Nadiem, Kemendikbud memperjuangkan anggaran ini agar para dosen dan guru di Indonesia tetap semangat untuk berjuang di dunia pendidikan selama masa sulit seperti sekarang ini.
“Dari awal saya menjabat, Kemendikbud selalu berkomitmen untuk mengayomi semua sekolah dan guru, bukan hanya guru dan sekolah negeri,” tuturnya.
Relaksasi BOS untuk Guru Honorer

Selain soal bantuan bagi tenaga pendidik non-PNS, Kemendikbud mengaku sudah konsisten membantu guru honorer. Misal, Kemendikbud memutuskan untuk merelaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar bisa dipakai tanpa batas, sehingga dapat dipakai untuk membayar upah guru honorer.
Kemendikbud juga sudah memindahkan BOS Afirmasi dan Kinerja agar nggak hanya bisa dipakai di sekolah negeri, melainkan juga untuk sekolah-sekolah swasta yang banyak mempekerjakan guru honorer.
Dalam siaran IG TV tersebut, Nadiem juga mengungkapkan rencana Kemendikbud pada 2021. Mereka mengaku ingin menyediakan sarana dan menyelenggarakan seleksi bagi guru honorer agar bisa menjadi PPPK. Hal ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Nah, setuju nggak dengan pernyataan Mas Menteri untuk memberi bantuan subsidi upah bagi para guru honorer ini? (IB09/E03)