Inibaru.id - Demi mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalian pembatalan tiket kereta hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Sebelumnya PT KAI hanya memberlakukan pengembalian pembatalan tiket kereta sampai tanggal 29 Mei 2020 saja.
"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan.
Penumpang dapat melakukan pengembalian pembatalan tiket kereta melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang melayani pembatalan. Namun penumpang juga harus bersabar, karena pengembalian secara tunai atau transfer baru dapat dilakukan dalam 30-45 hari kerja.
Yuskal berharap agar masyarakat memanfaatkan kebijakan ini demi menunda perjalanan mudik. Penundaan perjalanan dengan moda kereta api ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.
Jika Harus Mudik
Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, harus mengikuti protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan oleh PT KAI. Kebijakan tersebut berupa pemberian jarak tempat duduk penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya harus terpisah satu sama lain.
"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50% tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," ujar Yuskal.
Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar pemudik asal Jabodetabek menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari setelah sampai di tempat tujuan karena secara otomatis bakal berstatus sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP).
“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” tutup Yuskal.
Kalau kamu bakal tetap mudik lebaran atau menundanya nih, Millens? (Med/IB27/07)