Inibaru.id - Dua hari lagi, yiatu Rabu 27 November 2024, kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu artinya kita sekarang sedang berada di masa tenang. Apa saja yang boleh dan nggak boleh dilakukan pada masa ini?
Masa tenang adalah periode saat semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.
Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.
Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.
Boleh dan Nggak Boleh Dilakukan
Hal yang tentu saja diperbolehkan pada masa tenang adalah hal-hal berikut ini.
Baca Juga:
Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!- Menurunkan semua alat peraga kampanye
- Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih
- Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
- Mengecek DPT dan lokasi TPS
- Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang
- Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024
Hal yang nggak boleh dilakukan saat masa tenang adalah sebagai berikut.
- Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun
- Memasang alat peraga kampanye
- Menjanjikan atau memberi uang/materi
- Mengadakan pertemuan politik
- Menyebarkan konten kampanye di media sosial
- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
- Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
- Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
- Mengadakan pawai atau arak-arakan
- Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong
- Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.
Sudah cukup jelas kan aturan yang ada pada masa tenang? Jika kamu menemukan pelanggaran-pelanggran, bisa laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. (Siti Khatijah/E07)