Inibaru.id - Saga kasus hukum yang melibatkan suami dari selebritas Sandra Dewi yakni Harvey Moeis masih terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan, maling yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun itu kini harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan (hukuman) terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Arianto di PT Jakarta hari ini, Kamis (13/2/2025). "Harvey juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara."
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Harvey "hanya" divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada pada 9 Desember 2024 lalu. Kala itu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, JPU pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan banding pun dibacakan hari ini, yang menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Menjadi Pergunjingan Publik
Kasus Harvey Moeis sempat menjadi perbincangan publik lantaran masyarakat menganggap ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang diambil tim pengadil. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Harvey bersalah.
Kala itu hakim memvonis Harvey hukuman selama 6,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi secara bersama dan pencucian uang. Amar putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto pada 23 Desember 2024.
Selain penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kurungan 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Masih berkaitan dengan kasus ini, sebelumnya Komisi Yudisial (KY) tengah berupaya mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis hukuman rendah terhadap Harvey Moeis.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan akan kembali memanggil pelapor dalam laporan kasus tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pelapor berhalangan hadir.
"Pelapor sudah pernah dipanggil, tapi berhalangan. Jadi, akan kami jadwalkan pemanggilan ulang," sebut Joko Sasmito dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2).
KY yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebelumnya telah berjanji akan segera memproses laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, awal Januari lalu. Kendati belum terperinci, dia mengatakan akan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Jakarta terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Harvey Moeis ini, menurutmu sudah sesuai belum, Millens? (Siti Khatijah/E07)
