BerandaHits
Jumat, 5 Sep 2025 08:09

Kronologis Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Penulis:

Kronologis Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi ChromebookSiti Khatijah
Kronologis Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Antara Foto/Bayu Pratama S via Kompas)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung yang diduga mengakibatkan kerugian negara hampir Rp2 triliun. Untuk pemeriksaan, dia akan ditahan selama 20 hari.

Inibaru.id - Status Nadiem Anwar Makarim, menteri muda yang dulu dikenal segudang gebrakan pada era pemerintahan Joko Widodo, resmi berubah. Dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi, founder Gojek kini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Chromebook senilai triliunan rupiah pada Kamis (5/9/2025).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Tiga kali diperiksa sebagai saksi, penyidik menaikkan status Nadiem sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memaparkan, penetapan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan panjang. Beberapa tersangka sudah ditetapkan dan dalam perkembangannya, Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Kami telah melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook

Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus Nurcahyo Jungkung menyebut, untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025

"Penahanan di Rutan Salemba," tuturnya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu dibahas program Google for Education dengan penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup pada 6 Mei 2020.

Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. (Kemendikbud)
Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. (Kemendikbud)

"Rapat tertutup diikuti sejumlah pejabat Kemendikbudristek dan mewajibkan penggunaan headset atau alat sejenisnya," terang Nurcahyo. “Mereka bahas kelengkapan alat TIK berupa Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.”

Meski uji coba Chromebook pada 2019 dianggap gagal di sejumlah sekolah, terutama di daerah 3T karena keterbatasan jaringan internet, Nadiem justru mendorong agar spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS digunakan.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya mengunci spesifikasi teknis dengan Chrome OS. Menurut Kejagung, kebijakan ini menyalahi aturan pengadaan barang atau jasa pemerintah, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun, angka yang saat ini masih dalam perhitungan resmi BPKP.

Kronologis Penetapan Tersangka Nadiem

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan (JT), konsultan teknologi Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Mulyatsah (MUL), dan eks Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW).

Beberapa di antaranya sudah ditahan, sementara Jurist Tan masih dicari karena berada di luar negeri. Kasus ini terkait program Digitalisasi Pendidikan dengan anggaran lebih dari Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop, termasuk di sekolah yang berlokasi di daerah 3T.

Nadiem yang kali pertama diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025 menegaskan akan kooperatif. Pun dengan pemeriksaan kedua sebagai saksi pada 15 Juli yan kala itu penyidik tengah mendalami soal keuntungan yang didapat serta proses pengadaan Chromebook.

Nah, pada pemeriksaan ketiga, Nadiem yang tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB bersama tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea, juga mengatakan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Namun, beberapa jam berselang, statusnya resmi berubah menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Nediem akan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

"Untuk keuntungan yang didapatkan tersangka NAM, kami masih mendalami. Jadi, jangan berspekulasi," tegas Nurcahyo.

Semoga kasus ini segera menemukan titik terang ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved