Inibaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 19 tersangka tindak pidana korupsi di Kota Malang. Salah seorang di antaranya adalah Walikota Malang M Anton. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (21/3/2018).
Selain Walikota Malang, dua wakil ketua DPRD Malang juga dijadikan tersangka. Sementara itu, 15 lainnya merupakan anggota DPRD Malang periode 2014-2019. Kompas.com, Rabu (21/3), menulis, Anton diduga memberi hadiah kepada belasan anggota DPRD tersebut agar mengesahkan APBD-P Pemkot Malang.
Baca juga:
Badak Putih Jantan Terakhir di Dunia Kini telah Mati
Jokowi Penuhi Harapan Bulan untuk Miliki Kursi Roda
"Setelah mengumpulkan data dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan dua bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlanya 19 orang," ungkap Basaria.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari kasus Mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Arief ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Malang Jarot Edy Sulistiyono.
“Pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima uang yang didistribusikan oleh mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono,” ujar Basaria.
Baca juga:
Kerajaan Inggris Anugerahi Drummer The Beatles Gelar Kebangsawanan
Nicholas Saputra Bintangi Film Omnibus
Walikota Malang M Anton diketahui maju dalam Pilwalkot 2018 Malang berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sementara itu, salah seorang tersangka, Ya'qud Ananda Budban juga maju bersaing dengan Anton pada Pilwalkot Malang.
Duh, banyak banget ya yang tertangkap korupsi. Semoga kasus korupsi di Indonesia cepat terselesaikan ya, Millens. (TS/IF)