inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pulau Indonesia Dijual via Daring, KKP Bertindak
Selasa, 23 Jan 2018 10:06
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Salah satu pulau kecil di Indonesia. (AlifFajri06.blogspot.com)

Salah satu pulau kecil di Indonesia. (AlifFajri06.blogspot.com)

Sesuai UU Agraria, pulau-pulau di Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan lo. Kalau sampai ada yang punya, pasti akan ditindak secara hukum.

Inibaru.id – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan penjualan pulau di Indonesia di situs Privateislandonline.com. Nggak ingin kecolongan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun bertindak cepat dan segera menghubungi penjualnya.

Ditulis dari Detik.com, Selasa (23/1/2018), Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Satyamurti Poerwadi mengaku sudah menghubungi sang penjual dua bulan lalu. Dia melakukannya melalui surat elektronik (surel). Sayangnya, meski sudah sempat dijawab, hingga saat ini belum ada respons lanjutan dari pihak penjual.

“Dua bulan lalu saya email sudah dibalas, akan dihubungi sama yang punya. Sampai sekarang belum dihubungi lagi padahal sudah saya tinggalkan email saya di website itu,” ujarnya.

Baca juga:
Minimarket Tanpa Kasir Resmi Beroperasi
Pemkab Klaten Siapkan Strategi Basmi Tawon dengan OTT

Pulau yang akan dijual adalah Pulau Ajab di Kepulauan Riau. Pulau dengan luas 29.9 hektar ini memiliki pantai berpasir putih yang jaraknya sekitar 20 menit perjalanan dengan kapal dari Pulau Bintan. 

Satyamurti menyebutkan bahwa berdasarkan data daerah, pulau ini nggak pernah dijual. Bahkan, pulau tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh beberapa orang dan digunakan sebagai salah satu kawasan produksi.

“Surat kepemilikan Pulau Ajab milik beberapa orang lokal meskipun di data dari kecamatan setempat statusnya tidak berpenghuni. Namun, ada surat keputusan LHK yang menunjukkan bahwa pulau ini merupakan kawasan produksi,” jelasnya.

Dia dan KKP memerlukan konfirmasi terlebih dahulu pada laman yang menayangkan iklan penjualan pulau tersebut. Jika memang sudah bisa dipastikan siapa penjualnya, KKP bisa segera melakukan tindakan tegas sesuai UU Agraria.

Baca juga:
Langka, Morris Minor "Si Doel" Dibanderol 500 juta
Keren dan Gagah, Moge Baru Polantas yang Disuplai BMW

“Intinya, tidak ada pulau yang boleh dimiliki perorangan. Kalau ada yang punya, akan dikenai UU Agraria,” pungkas Satyamurti.

Nah Millens, meski kamu punya uang banyak, jangan iseng beli pulau pribadi, ya? Bisa jadi malah kena kasus hukum lo nanti. Ha-ha. (AW/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved