Inibaru.id – Perusahaan berbasis fintech (financial technology) kini semakin meraja sebagai salah satu industri yang berkembang pesat di era digital. Peminat bisnis ini pun semakin meningkat. Hal itu bisa terlihat dari maraknya platform jasa pinjam-meminjam via daring yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menindaklanjuti kondisi ini, OJK akan mengeluarkan aturan baru terhadap perusahaan fintech, salah satunya, perusahaan yang bergerak di bidang keuangan itu nggak boleh memakai logo OJK dengan tagline "Terdaftar dan Diawasi oleh OJK".
Dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (3/3), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama Redaktur Media Massa di Bandung pada Sabtu (3/3/2018).
“OJK ini bukan lembaga jasa keuangan. Hanya perusahaan biasa saja penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Nanti tidak boleh lagi pakai logo OJK,” tegasnya.
Wimboh menerangkan bahwa OJK hanya memiliki kewenangan atas perusahaan Fintech pada bagian perlindungan konsumen. Hal itu karena OJK hanya mengatur dan mengawasi khusus jasa keuangan.
Perusahaan fintech juga dituntut Wimboh agar lebih transparan dalam melayani konsumennya. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih jeli terhadap segala informasi tentang platform yang bukan termasuk jasa keuangan ini.
“Jangan nanti minta ganti rugi ke OJK. Fintech yang harus bertanggung jawab, bukan OJK. OJK akan mengatur lebih dalam agar masyarakat tak tertipu karena kami tahu, kan, ini fintech hanya platform saja,” kata Wimboh.
Sampai Februari 2018, sudah ada 36 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dengan total portofolio peminjamannya mencapai Rp 3 triliun. Namun begitu, Wimboh juga mengungkapkan, dengan jumlah fintech ini sedikit meningkatkan macetnya rasio kredit menjadi 1,2 persen dari 0,7 persen pada Desember 2017. (MEI/GIL)