Inibaru.id – Lahir sebagai seorang perempuan di Indonesia tidaklah mudah. Dari masa ke masa, kami dihadapkan pada berbagai tantangan berat, termasuk di antaranya ancaman kekerasan seksual yang bisa menimpa kapan saja, tanpa pandang usia. Lelah rasanya melalui tiap hari dalam kewaspadaan ini.
Saat lingkungan nggak bisa menjamin keselamatan, dalam beraktivitas mau nggak mau saya harus senantiasa melindungi diri, meminimalisasi kemungkinan terjadinya kekerasan. Tentu saja ini nggak adil; dan, saya yakin nggak sendirian menjalani hari-hari seperti ini.
Saya sempat berpikir, pandemi yang membuat banyak orang di rumah saja akan membuat perempuan lebih terlindungi. Namun, agaknya saya keliru. Rumah yang harusnya menjadi tempat kami berlindung justru terkadang menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Alih-alih menurun, tren kasus kekerasan terhadap perempuan di tengah pandemi justru meningkat, khususnya di Jawa Tengah. Hal ini sebagaimana dinyatakan lembaga sosial Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) dalam diskusi virtual belum lama ini.
Selama 2020, LRC-KJHAM mencatat 151 kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dengan jumlah korban 156 orang. Kepala Operasional LRC-KJHAM Witi Muntari mengatakan, tren ini meningkat tiap tahunnya.
Baca Juga:
Sanggar Walesan, Toko Alat Pancing dan Custom Joran Semarang yang Tak Pernah Sepi Pelanggan“Meningkat! Justru kekerasan terhadap perempuan meningkat pada 2020, terutama yang berbasis online,” ungkap Witi, sapaan akrabnya, yang dia sampaikan dalam webinar bertajuk Perempuan Korban Kekerasan dalam Pusaran Covid-19 dan Bencana Ekologis.
Yang mengejutkan, Kabupaten Semarang, kota tempat saya dilahirkan, menempati posisi teratas dalam data kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah itu. Gila! Miris rasanya mengetahui kekerasan itu ada di sekitar tempat tinggal saya.
“Tertinggi Kabupaten Semarang, kemudian Kota Semarang, Banyumas, Pekalongan, Grobogan, Kudus,” kata dia.
Permohonan Dispensasi Kawin
Tahun lalu, Kota Semarang menempati posisi teratas. Namun, tahun ini giliran Kabupaten Semarang yang menerima "penghargaan" itu. Sebanyak 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan dari Kabupaten Semarang, kemudian disusul Kota Semarang sebanyak 43 kasus.
Witi mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Semarang terjadi karena banyaknya permohonan dispensasi kawin. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah di bawah usia minimal pernikahan.
LRC-KJHAM mencatat, seluruh peserta konseling dari calon pengantin perempuan di tempatnya adalah korban kekerasan seksual anak. Ini tentu menjadi fakta yang cukup menyedihkan.
Di tengah seringnya pertanyaan kapan nikah yang dilontarkan orang-orang, nggak banyak yang paham bahwa menikah terlalu dini nggak menjamin keutuhan rumah tangga. Anak di bawah umur yang seharusnya masih menikmati masa muda malah terpaksa bonyok karena nikah sebelum waktunya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan LRC-KJHAM, 90 orang (57 persen) dari jumlah korban merupakan orang dewasa, 60 orang (39 persen) anak-anak, satu orang lansia (1 persen), dan 5 orang (4 persen) nggak diketahui usianya.
Didominasi Ibu Rumah Tangga
Witi juga mengungkapkan, ibu rumah tangga adalah kaum yang paling sering menerima kekerasan. Kendati demikian, nggak menutup kemungkinan kekerasan itu juga terjadi lintas profesi, mulai dari pekerja di pabrik, pekerja rumah tangga, bahkan pekerja rumahan.
“Tidak melihat pekerjaan dan latar belakang pendidikan. Semua elemen dapat menjadi korban dan pelaku. Tapi, untuk pelaku, memang lebih banyak individu,” tukas Witi.
Sebagai sesama perempuan, siapa yang nggak geram melihat situasi yang menyakitkan bagi sesamanya? Disebut sebagai wilayah dengan angka kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Jawa Tengah bikin hati tambah ngilu rasanya.
Sebelum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dihapuskan, baik perempuan maupun laki-laki agaknya harus bergandengan tangan agar korban kekerasan terhadap perempuan nggak terus berjatuhan. Kamu setuju, Millens? (Zulfa Anisah/E03)