Inibaru.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang mulai melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor). kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan keputusan ini bagian arahan dari Dirjen Imigrasi yang mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional.
"Penggunaan e-paspor ini memberikan banyak manfaat, terutama security (keamanan) yang lebih baik dibandingkan paspor biasa,” kata Guntur, Selasa (3/12).
Paspor elektronik ini dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah. Chip ini tersimpan di bagian bawah cover depan paspor.
"Dari segi keamanan, paspor elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan karena data biometriknya tersimpan dalam chip," ujarnya.
Meski baru diumumkan, penerapan e-paspor dimulai sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigradi I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Berdasarkan keberhasilan di kedua kantor tersebut, pada 11 November 2024, aturan baru dikeluarkan untuk memperluas layanan e-paspor ke seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus,” ungkapnya.
Paspor Lama Tetap Bisa Digunakan
Selain itu untuk pemilik paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, pengajuan penggantian akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru. Namun, paspor biasa tetap dapat digunakan, terutama di kawasan Asia.
"Untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” terangnya.
Tidak hanya paspor elektronik, tahun depan Pemerintah juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah mulai Agustus 2025. Paspor ini ditunjukan untuk segmen tertentu yang menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap.
Baca Juga:
Naik Bus DAMRI ke Luar Negeri? Bisa!Perlu kamu tahu, saat ini harga pembuatan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu. Namun di pertengahan Desember ini bakal naik. Kenaikan harga paspor elektronik ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pertengahan Desember tanggal 15 atau 17 akan naik sejumlah Rp950 ribu," pungkasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)