Inibaru.id – Salah satu persiapan jelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Pembatasan tersebut diharapkan akan membuat jalan raya, baik itu tol maupun non-tol, lebih lancar dilintasi para pemudik menuju kampung halaman mereka.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh media sosial Ditlantas Polda Jawa Tengah, terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik tersebut, merujuk pada SKB Tiga Menteri.
Berikut adalah jenis-jenis kendaraan tersebut:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
- Mobil barang dengan kereta tempelan;
- Mobil barang dengan kereta gandengan;
- Mobil barang yang digunakan untuk keperluan pengangkutan hasil galian (tanah, pasir dan bebatuan), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan di Jateng

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang direncanakan akan berlaku mulai awal pekan depan atau Senin (24/3). Pembatasan akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 8 April.
Untuk wilayah Jawa Tengah, berikut adalah jalur yang dilarang dilalui kendaraan tersebut.
Pembatasan di Jalan Tol
Di Jateng, kendaraan angkutan barang akan dilarang melintasi jalur tol berikut ini:
- Ruas Jalur Tol Brebes–Sragen;
- Ruas Jalur Tol Semarang–Demak;
- Ruas Jalur Tol Dalam Kota Semarang;
- Ruas Jalur Tol Yogyakarta-Solo (tepatnya di jalur Kartasura–Klaten –fungsional Taman Martani).
Pembatasan Jalan Non-tol AKAP
Sementara itu, untuk jalan non-tol antarkota antarprovinsi (AKAP), berikut adalah jalur-jalur yang nggak boleh dilalui kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik:
- Jalur Jabar–Jateng, tepatnya dari Cirebon sampai Brebes atau sebaliknya.
- Jalur Jateng–Jatim, tepatnya dari Solo menuju Ngawi atau sebaliknya.
- Jalur Jateng–Yogyakarta, dengan rincian: Solo–Klaten–Yogyakarta; Yogyakarta–Wates (Kulonprogo); Yogyakarta–Sleman–Magelang; dan Jogja–Wonosari (Gunungkidul).
- Jalan Lintas Selatan atau yang dikenal dengan sebutan Jalan Daendels
Pembatasan Jalan Non-tol AKDP
Selain jalur AKAP, pembatasan juga akan diberlakukan untuk sejumlah ruas di jalur antarkota dalam provinsi (AKDP). Khusus untuk wilayah Jateng, berikut adalah rinciannya:
- Jalur Brebes–Tegal–Pemalang–Pekalongan–Batang–Kendal–Kota Semarang–Demak;
- Jalur Kota Semarang–Kabupaten Semarang–Boyolali–Bawen–Magelang–Yogyakarta; dan
- Jalur Pejagan–Tegal–Purwokerto.
Nah, kalau kamu kebetulan memiliki kendaaran angkutan barang yang sesuai dengan spesifikasi yang dilarang untuk melintas di jalur-jalur tersebut, silakan mulai bersiap ya, Millens! (Arie Widodo/E10)