Inibaru.id – Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru bagi ojek daring di Indonesia. Tarif itu meliputi batas atas dan batas bawah untuk setiap perjalanan. Besar tarif ojek daring yang telah ditentukan tersebut diberlakukan mulai 1 Mei 2019.
Kompas.com, Selasa (26/3/2019), menulis tarif baru itu dibagi menjadi tiga zonasi. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II meliputi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Selain tarif batas, ada pula biaya jasa minimal yakni biaya paling sedikit yang harus dibayar penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer. Besar biaya jasa minimal ditentukan aplikator. Biaya tersebut telah dipotong biaya tak langsung minimal 20 persen yang merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi. Sementara itu, 80 persen lainnya menjadi hak pengemudi.
Ilustrasi pengemudi dan penumpang ojek daring. (Moneysmart)
Berikut adalah besaran tarif ojek daring yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan seperti ditulis Cnbcindonesia.com, Senin (25/3).
Zona I
Tarif batas bawah: Rp 1.850/km
Tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal: Rp 7.000 s.d. Rp 10.000/km
Zona II
Tarif batas bawah: Rp 2.000/km
Tarif batas atas: Rp 2.500/km
Biaya jasa minimal: Rp 8.000 s.d. Rp 10.000/km
Zona III
Tarif batas bawah: Rp 2.100/km
Tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal: Rp 7.000 s.d. Rp 10.000/km
Wah, perlu mempersiapkan bujet lebih nih kalau mau naik ojek daring, Millens. (IB10/E04)