Inibaru.id – Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukuman ini dinilai sangat ringan oleh para warganet. Hanya, jaksa mengaku memiliki alasan mengapa mengajukan tuntutan yang sangat ringan.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa nggak sengaja melakukan penyiraman air keras pada wajah Novel Baswedan. Padahal, mereka pengin menyiramkannya ke badan Novel.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban,” kata jaksa ketika tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).
Perbuatan terdakwa tersebut membuat mata kiri Novel Baswedan cacat permanen. Namun, jaksa menjelaskan dakwaan primer yang didakwakan nggak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut. Jaksa pun memilih untuk menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman 1 tahun penjara.
Setelah persidangan, jaksa pun kembali menjelaskan tentang tuntutan yang sangat ringan kepada para terdakwa. Hal ini disebabkan oleh mereka yang sudah mengakui perbuatannya. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.
"Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," tutur jaksa Ahmad Patoni.
Dia melanjutkan, dakwaan primer nggak terbukti karena Rahmat Kadir nggak memiliki niat sejak awal akan melukai Novel. Motif kedua terdakwa dalam terornya untuk memberi pelajaran ke Novel yang dinilai melupakan institusi Polri. Pasal 355 dipersiapkan untuk pelaku yang dari awal memiliki niat melukai orang. Hanya, hasil persidangan justru menunjukkan bahwa kedua terdakwa nggak terbukti ada niat melukai.
"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," lanjut dia.
Kalau menurut kamu, tuntutan hukuman ini sudah adil belum, Millens? (Det/MG26/E07)