inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia
Minggu, 29 Sep 2024 09:22
Penulis:
Bagikan:
Upah minimum di Indonesia masuk 10 besar paling rendah di dunia. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Upah minimum di Indonesia masuk 10 besar paling rendah di dunia. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ternyata gaji pekerja di Indonesia sangat mengenaskan dan masuk daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia.

Inibaru.id – Jika ada orang yang berkata gaji pekerja di Indonesia terlalu tinggi, agaknya perlu menilik data yang diungkap oleh Velocity Global ini. Dari data yang dikumpulkan tersebut, Indonesia masuk 10 besar negara dengan upah minimum terendah di dunia, lo!

Indonesia memang nggak punya upah minimum nasional. Tapi, ada aturan yang bisa menentukan upah minimum per daerah. Kita mengenalnya sebagai upah minimum regional (UMR). Selain berlaku untuk provinsi, aturan UMR juga berlaku untuk kota atau kabupaten.

Nah, dalam aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terungkap bahwa DKI Jakarta jadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, yaitu Rp 5.067.381. Di sisi lain, Jawa Tengah jadi provinsi dengan upah minimum terendah dengan Rp2.036.947.

Nah, upah minimum terendah inilah yang kemudian dipakai Velocity Global untuk menentukan daftar negara dengan upah minimum terendah dunia. Berikut adalah daftar 10 besar daftar negara-negara tersebut.

1. India

Siapa sangka, India jadi negara dengan upah minimum terendah di dunia. Tapi, menurut UU Pengupahan India 2019, disebutkan bahwa upah minimum nasionalnya adalah 2,12 Dollar AS per hari. Dari angka tersebut, orang Indonesia mendapatkan 45 Dollar AS per bulan atau nggak mencapai Rp 750 ribu per bulan.

2. Nigeria

Setelah India, Nigeria ada di peringkat kedua negara dengan upah minimum terendah di dunia. Hal ini didasari oleh aturan yang dibuat pada 1 September 2023 lalu yang menentukan upah minimum bulanan di sana ada di angka 76 Dollar AS atau sekitar Rp1,2 jutaan.

3. Uzbekistan

Upah minimum di Indonesia lebih rendah dari Vietnam dan Filipina. (Medcom)
Upah minimum di Indonesia lebih rendah dari Vietnam dan Filipina. (Medcom)

Negara di Asia Tengah ini punya aturan upah minimum per bulan 80 Dollar AS atau hampir Rp1,3 juta per bulan.

4. Pakistan

Tetangga sebelah barat ini punya aturan yang menetapkan aturan upah minimum per bulan di sana mencapai 114 Dollar AS atau lebih dari Rp1,8 juta.

5. Indonesia

UMR Jawa Tengah sebesar Rp2.036.947 per bulan dijadikan acuan Velocity Global sebagai penanda upah paling rendah di Indonesia. Hasilnya, angka ini membuat Indonesia ada di peringkat ke lima negara dengan upah terendah di dunia.

6. Filipina

Seperti Indonesia, UMR di Filipina berbeda-beda setiap regional. Di sana ada wiayah yang menetapkan aturan gaji harian paling rendah adalah 6.10 Dollar AS atau sekitar Rp170ribuan per hari.

7. Vietnam

UMR Vietnam untuk pegawai publik ada di angka Rp1,8 jutaan per bulan. Sementara UMR bulanan untuk karyawan swasta berkisar di angka Rp2,2 jutaan sampai Rp3,2 jutaan.

8. Ukraina

Dilanda perang dalam beberapa tahun belakangan, upah minimum di Ukraina anjlok drastis sampai ke angka 177 Dollar AS per bulan atau sekitar Rp2,8 jutaan.

9. Armenia

Upah minimum yang diterapkan di negara yang berada di perbatasan Asia dan Eropa ini adalah 187 Dollar AS per bulan atau sekitar Rp3 jutaan.

10. Kazakhstan

Upah minimum di Kazakhstan per bulan ada di angka 188 Dollar AS atau sekitar Rp3 jutaan.

Bahkan dengan negara yang baru merdeka pada dekade 1990an seperti Kazakhstan pun, upah minimum di Indonesia masih lebih rendah ya, Millens. Semoga saja gaji pekerja di Indonesia bisa semakin tinggi di masa depan. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved