BerandaHits
Kamis, 12 Mar 2026 11:01

Hukum Nggak Puasa saat Mudik Lebaran

Penulis:

Hukum Nggak Puasa saat Mudik LebaranArie Widodo
Hukum Nggak Puasa saat Mudik Lebaran

Ilustrasi: Banyak pemudik memilih untuk nggak berpuasa karena faktor fisik. (Jatengprov)

Secara aturan agama, boleh nggak sih nggak berpuasa saat mudik? Berikut penjelasannya.

Inibaru.id - Setiap menjelang Lebaran, satu tradisi yang pasti hadir di Indonesia adalah mudik. Jutaan orang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman demi berkumpul dengan keluarga. Nah, karena biasanya perjalanan mudik cukup jauh dan melelahkan, muncul satu pertanyaan yang cukup sering dibahas: bolehkah tidak berpuasa saat mudik?

Pertanyaan ini sebenarnya cukup wajar. Bayangkan saja, ada yang harus menempuh perjalanan berjam-jam di bus, mobil, kereta, bahkan pesawat. Tidak sedikit pula yang harus menghadapi macet panjang, cuaca panas, dan kondisi fisik yang mulai menurun. Dalam situasi seperti ini, sebagian orang memilih tidak berpuasa selama perjalanan demi memastikan fisiknya tetap bugar.

Lalu bagaimana sebenarnya hukumnya?

Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama RI Arsad Hidayat menjelaskan bahwa Islam memang memberikan keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Dalam konteks ini, mudik termasuk salah satu bentuk safar.

Namun, ada beberapa ketentuan yang biasanya dijadikan acuan dalam fikih. Salah satunya terkait jarak perjalanan. “Dalam pandangan sebagian ulama fikih, seseorang diperbolehkan berbuka ketika melakukan perjalanan dengan jarak sekitar 82 kilometer atau setara dengan dua marhalah,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dinukil dari Kompas, Selasa (11/3/2026).

Jarak tersebut dianggap cukup jauh dan berpotensi menimbulkan kelelahan selama perjalanan. Karena itulah syariat memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak menjalankan puasa di hari tersebut.

Meski boleh nggak berpuasa, pemudik harus mengganti puasa di lain hari. (Kompasiana/Id. Djoen)
Meski boleh nggak berpuasa, pemudik harus mengganti puasa di lain hari. (Kompasiana/Id. Djoen)

Dalam kaidah usul fikih juga dikenal prinsip bahwa hukum sangat berkaitan dengan sebabnya. Arsad menjelaskan bahwa ada kaidah yang berbunyi "al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa adaman", yang berarti hukum bergantung pada ada atau tidaknya alasan yang melatarbelakanginya.

Artinya, ketika seseorang benar-benar berada dalam kondisi safar yang memenuhi syarat, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Meski begitu, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain setelah Ramadan.

Meski mendapatkan keringanan, bukan berarti bebas siapa saja bisa melakukannya. Ada adab yang tetap perlu dijaga selama perjalanan. Misalnya, kamu sebaiknya nggak makan dan minum secara terang-terangan di depan orang yang sedang berpuasa.

Di sisi lain, tetap berpuasa saat mudik juga bukan hal yang dilarang. Bahkan, jika kondisi tubuh masih kuat dan perjalanan tidak terlalu berat, berpuasa justru bisa memberikan pahala bagi yang melakukannya.

“Apabila seseorang tetap mampu berpuasa saat mudik, maka itu justru lebih baik dan memiliki keutamaan tersendiri,” kata Arsad.

Pada akhirnya, keputusan untuk berpuasa atau tidak saat mudik Lebaran kembali pada kondisi masing-masing orang. Islam memberikan kemudahan, tetapi juga mengajarkan kebijaksanaan dalam menjalankannya. Jadi, kalau perjalanan terasa berat, mengambil keringanan bukanlah hal yang salah. Namun jika masih mampu berpuasa, tentu itu juga menjadi nilai ibadah tersendiri. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved