BerandaHits
Senin, 28 Mei 2018 14:45

Curi Koper di Bandara, Remaja Ini Dibekuk Polisi

Penulis:

Curi Koper di Bandara, Remaja Ini Dibekuk PolisiArtika Sari
Curi Koper di Bandara, Remaja Ini Dibekuk Polisi

DV telah mencuri koper sebanyak lima kali di Bandara Soekarno-Hatta (Antaranews.com)

Seorang remaja berusia 15 tahun tertangkap mencuri koper di Bandara Soekarno-Hatta. Aksi ini diketahui petugas karena terekam kamera CCTV.

Inibaru.id – Seorang remaja berinisial DV ditangkap polisi usai mencuri koper penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Sabtu (26/5/2018). Sebelum ditangkap Mapolrestabes Bandara Soekarno-Hatta, DV yang baru berusia 15 tahun tersebut diduga telah melakukan pencurian sebanyak lima kali dengan total 10 koper.

Dengan menggunakan mobil merek Toyota bernomor polisi B 2208 OZ, DV biasa menjalankan aksinya sendiri. Sebelum terekam CCTV, DV beberapa kali mengelabui petugas dengan menyamar sebagai penumpang yang kopernya tertinggal. Setelah berhasil mengelabui petugas, dia masuk melawan arus penumpang dan menuju alat pembawa barang. Namun, aksi DV akhirnya terbongkar setelah petugas mengecek CCTV.

Setelah melihat rekaman CCTV, polisi kemudian menyambangi rumah pelaku yang berada di kawasan Tigaraksa, Tangerang. Di rumahnya, polisi menemukan koper-koper hasil curian di Bandara Soekarno-Hatta. Namun saat ditanya motif melakukan pencurian, remaja yang masih duduk di kelas 3 SMP ini mengaku dirinya nggak berniat menjual koper-koper tersebut. DV beralasan dia melakukan perbuatan tersebut karena hanya suka menyimpannya layaknya barang koleksi.

“Dia asal saja ambil kopernya, tidak mempersoalkan masalah model kopernya,” jelas Kapolrestabes Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan, Tribunnews.com, Minggu (27/5).

Menurut petugas, rata-rata isi koper yang dicuri DV berisi pakaian dan nggak ada barang berharga lainnya.

Mengingat usia DVyang masih di bawah umur, polisi akan menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pelaku berhak didampingi orang tua atau orang yang dipercayainya sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA.

Selain menggunakan SPPA, hingga kini polisi masih memeriksa DV terkait dengan masalah kejiwaannya. “Untuk masalah kejiwaan kita masih telusuri lagi karena sampai sekarang kami masih mengumpulkan data selengkap mungkin,” pungkas Victor. (IB15/E04)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved