Inibaru.id – Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta diwarnai kericuhan pada Selasa (17/7/2018). Kericuhan ini bermula ketika caleg dari PDIP dan Partai Perindo saling dorong di depan meja pendaftaran.
Rombongan PDIP yang tiba di kantor KPU sekitar pukul 13.00 WIB langsung masuk membawa serta ondel-ondel dan truk berisi peralatan musik. Oleh petugas keamanan, rombongan PDIP hanya diperbolehkan masuk sebanyak enam orang.
Nggak berselang lama, mobil Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo juga tiba di kantor KPU. Namun, petugas KPU nggak meminta pemilik MNC Group tersebut untuk antre. Hal inilah yang diduga memicu keributan dan aksi saling dorong para caleg seperti ditulis Bbc.com, Selasa (17/7).
“Partai pemenang masa diperlakukan seperti ini?” seru salah satu caleg PDIP di tengah kerumunan.
Untuk menenangkan kekisruhan tersebut, petugas kemudian mempersilakan perwakilan PDIP masuk bersamaan dengan Hary Tanoe.
Selain PDIP dan Perindo, Golkar pun sempat bermasalah di Kantor KPU. Partai berlambang pohon beringin tersebut dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yakni memasukkan dua kader yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Menanggapi penolakan KPU, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa-Sumatera-Bali DPP Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Bawaslu RI.
“Kalau yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi aturan, kami mau ajukan banding ke Bawaslu RI. Kalau tidak diberi izin untuk banding ya kami ganti,” ujar Nusron. (IB15/E04)