Inibaru.id - Tanggal 1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, yang bertujuan untuk mengenang perjuangan para pekerja buruh dan gerakan buruh dalam menuntut keadilan.
Sejarah terjadinya Hari Buruh 1 Mei bermula dari aksi yang dilakukan oleh para buruh di Chicago, Amerika Serikat pada abad ke-19.
Pada 1 Mei 1886, organisasi Federasi Buruh Amerika meminta pekerja di seluruh negeri untuk mogok agar tuntutan 8 jam kerja bisa digubris dan dipenuhi. Para buruh pun mengikuti arahan dari organisasi dan melakukan mogok kerja hingga beberapa hari lamanya.
Namun, pada 3 Mei 1886, aksi yang dilakukan para buruh itu berubah menjadi ricuh, dan pihak kepolisian dituding memihak penguasa kapitalis dan menyerang buruh yang tengah menggelar aksi demonstrasi di dekat pabrik McCormick Reaper.
Sehari berikutnya, 4 Mei 1886 diadakan pertemuan di alun-alun Haymarket, Chicago, Amerika Serikat, namun kondisi saat itu menjadi semakin menegangkan dan kembali terjadi kerusuhan berdarah.
Untuk menghormati perjuangan para buruh di Chicago, Konferensi Sosialis Internasional pada 1889 menetapkan 1 Mei sebagai May Day dan hari libur bagi buruh, yang kemudian disebut juga sebagai Hari Buruh Internasional.
Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis.
Di Indonesia, sejarah munculnya hari buruh baru ada pada masa reformasi, dan hari buruh kembali dirayakan di banyak kota dengan mengusung berbagai tuntutan, mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
Baca Juga:
Lima Tuntutan Unik di Hari Buruh 2019Baca Juga:
Kisah Kelam di Balik Hari BuruhBJ Habibie sebagai presiden pertama di era reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi momen para buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari upah yang tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga THR.
Hingga kini sudah menjadi hal yang lumrah jika Hari Buruh diisi dengan menggelar demonstrasi. Hal itu ditempuh untuk menyampaikan uneg-uneg kepada pemerintah dan perusahaan. Kalau kamu pernah ikutan demo pas Hari Buruh nggak? (Siti Zumrokhatun/E05)