Inibaru.id – Sempat diprotes Perkumpulan Betawi Kita (PBK) karena dianggap hanya mendompleng nama Benyamin Sueb, Film Benyamin Biang Kerok kini digugat penulis naskah film tersebut, Syamsul Fuad. Film yang diproduksi atas kerja sama Falcon Pictures dan Max Pictures ini dilaporkan Syamsul ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 5 Maret lalu.
Penulis naskah film Benyamin Biang Kerok versi 1972 itu menuding Falcon Pictures telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah memproduksi ulang film tersebut tanpa meminta izin dirinya terlebih dahulu. Syamsul mengaku Falcon Pictures nggak membeli hak cipta dari NT Harapan Film, tapi hanya membeli hak distribusi dan penayangan. Jadi, hak modifikasi cerita tetap ada di tangan pembuat naskah asli termasuk tokoh Pengki yang diperankan Reza Rahadian dan judul film ini.
Nggak hanya menggugat instansinya tapi Syamsul juga menggugat bos Falcon Pictures Nirmar Hiroo Brahwani (HB Naveen) dan bos PT Max Kreatif Internasional (Max Pictures) Ody Mulya Hidayat seperti ditulis Beritagar.id, Jumat (23/3/2018).
Syamsul lantas meminta haknya sebagai penulis skenario asli.
“Saya meminta hak-hak saya sebagai penulis cerita. Saya meminta Rp 1 miliar, saya juga meminta royalti,” ujar Syamsul.
Besaran royalti yang diinginkan laki-laki berumur 81 tahun itu adalah sebesar Rp 1.000 per lembar tiket yang terjual. Dia juga menuntut uang ganti rugi immateril sebesar Rp10 miliar.
Syamsul mengaku, sejak November 2017 dirinya sudah melayangkan surat peringatan kepada Falcon Pictures sebanyak tiga kali. Surat itu dikirim sejak film besutan Hanung Bramantyo itu mulai diproduksi. Namun, nggak ada tindak lanjut dari pihak produser terkait surat itu. Kemudian Syamsul melalui kuasa hukumnya Yusuf Bakhtiar mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut telah dilangsungkan pada Kamis (22/3/2018). Pada sidang tersebut, pihak tergugat nggak terlihat batang hidungnya sehingga hakim menunda persidangan hingga 5 April 2018.
Penjelasan Tim Produksi
Sementara kasus terus bergulir, pihak Falcon Pictures dan Hanung Bramantyo justru mengaku filmnya bukan remake dari film lawas dengan judul yang sama.
“Biarkan film yang lama menjadi legenda tersendiri. Kami bikin versi baru yang sangat berbeda,” jelas Hanung.
Saat ditanya mengenai surat yang nggak direspon, salah satu produser film Benyamin Biang Kerok Ody justru mengaku sudah merespons surat itu.
“Saya merespons, kok. Saya justru mengajak pengacara untuk bermusyawarah. Tapi, tiba-tiba, dia (Syamsul) mengajukan gugatan. Ya, sudah, nanti saja saya ajukan gugatan balik. Gampang. Saya bakal suruh pengacara saya,” kata Ody.
Dia juga menegaskan pihaknya telah membeli hak cipta film itu sejak 2010 silam.
Hmm, jadi bingung ya siapa yang salah dan siapa yang benar. Semoga perkara ini cepat mendapat titik terang ya, Millens. (MEI/IF)