inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Viral Video Polisi Terseret Mobil Saat Hendak Menilang, Begini Faktanya
Jumat, 26 Jul 2019 10:37
Penulis:
Bagikan:
Polisi terseret mobil di Bandung. (Instagram)

Polisi terseret mobil di Bandung. (Instagram)

Video yang menunjukkan polisi yang terseret di atas kap mobil yang terus melaju di Bandung viral di media sosial. Seperti apa kronologi lengkapnya?

Inibaru.id – Media sosial digegerkan dengan video yang memperlihatkan seorang polisi yang ditabrak kemudian menempel di atas kap mobil yang melaju di jalan raya. Kejadian yang melibatkan mobil dengan plat nomor B 1980 PRF ini terjadi di Jalan Pasir Kiliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

Laman Kompas, Jumat (26/7/2019) menulis, kejadian ini berlangsung kemarin, Kamis (25/7), tepatnya pukul 11.00 WIB. Petugas yang ditabrak adalah Brigadir Natan Doris. Sementara itu, pengendara mobil adalah mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta yang ada di Bandung berusia 24 tahun berinisial CC.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menyebut dua anggota kepolisian akan menghentikan laju mobil karena melanggar lampu lalu lintas. Namun, sang pengemudi tetap memacu kendaraannya. Brigadir Natan yang ada di depan mobil akhirnya melompat ke kap mobil supaya pengemudi berhenti. Upaya itu pun berhasil, mobil baru berhenti setelah Brigadir Natan terseret sekitar 100 meter.

Setelah terseret cukup jauh, Brigadir Natan mengalami luka lecet di tangannya.

“Kondisi Brigadir Natan baik-baik saja. Setelah dicek hanya lecet di beberapa bagian tangan,” ucap Kompol Bayu.

Sanksi untuk Pengemudi Mobil

Selain melakukan pelanggaran lalu lintas, pengemudi mobil tampak berusaha melarikan diri dari tilangan polisi pada video tersebut. Meski begitu, petugas memilih untuk menilangnya saja karena telah melanggar lampu lalu lintas.

“Kami tilang saja, mungkin pengemudi yang dari Jakarta ini memiliki keperluan yang harus segera diselesaikan,” ucap Kompol Bayu.

Eits, tapi kasus ini nggak menguap begitu saja. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut pengemudi telah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas di Bandung. Pada 27 Februari 2017, pengemudi juga melakukan pelanggaran. Khusus untuk pelanggaran terakhir, pengemudi akan disidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.

Aparat kepolisian masih mendalami alasan mengapa pengemudi tidak mau berhenti hingga akhirnya menyeret Brigadir Natan di atas kap mobil. Jika memang terbukti bersalah, bisa jadi pengemudi akan mendapatkan sanksi tambahan.

“Pelanggar bisa dikenakan Pasal 287 ayat (1). Ancamannya 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu dan pasal 282 dengan ancaman kurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polra Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Tindakan pengemudi yang terus melaju meski sudah dihentikan polisi ini sama sekali nggak benar ya, Millens. Selain salah di mata hukum, perilaku tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. (IB09/E04)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved