Inibaru.id – Kasus berita hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet telah memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (28/2/2019), sidang perdana kasusnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB.
Kompas.com, Kamis (28/2) menulis tentang perjalanan kisah berita bohong yang menyeret aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap nggak me rakyat ini.
- Awalnya mengaku dipukul orang
Awal dari kasus berita hoaks yang menyeretnya ini diawali berita Ratna yang mengaku dipukul orang nggak dikenal hingga mukanya bengkak dan lebam-lebam di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Foto wajahnya yang terlihat sangat mengenaskan ini kemudian viral di media sosial pada September 2018.
Rekannya di tim calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, hingga Hanum Rais langsung berbondong-bondong membenarkan cerita Ratna dan mengecam siapapun pelakunya. Mereka juga mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepatnya. Sayangnya, Ratna nggak melaporkan kasus ini.
Meskipun begitu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dan justru menemukan fakta sebaliknya, yakni penyebab lebam dan memar pada wajah Ratna bukan karena penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
- Mengaku telah berbohong
Ratna kemudian menggelar jumpa pers di rumahnya pada 3 Oktober 2018. Di sana, dia mengaku telah mengarang cerita tentang kasus penganiayaan yang membuat wajahnya lebam-lebam. Ratna juga menyebut dirinya menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018.
Ratna mengaku awalnya cerita bohong ini hanya diungkap ke anak-anaknya, namun dia terkejut karena kasusnya sampai beredar di media sosial. Sayangnya, dia nggak berusaha untuk menghentikan kebohongan ini sehingga banyak tokoh politik yang ikut-ikutan menyebarkannya.
- Ditangkap
Sehari setelah jumpa pers, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan menuju Cile. Saat itu, Ratna mengaku diundang di acara “The 11th Women Playrights International Conference 2018”. Penangkapan ini disebabkan oleh status Ratna yang sudah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tentang 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 Juncto Pasal 45. Ratna pun langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Sempat mengajukan penangguhan penahanan
Insank Nasrudin, kuasa hukum Ratna sempat mengajukan pengubahan status tahanan kliennya menjadi tanahan kota karena kondisi psikologisnya terganggu. Hanya saja, polisi menolak pengajuan ini.
- Berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada 30 Januari 2019, berkas penyidikan Ratna Sarumpaet telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejaksaan menyebut berkasnya telah P21 atau lengkap. Ratna kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sehari setelahnya.
PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan sidang perdana kasus hoaks Ratna Sarumpaet ini pada hari ini.
Tertarik melihat jalannya persidangan ini, nggak, Millens? (IB09/E05)