inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Terima Duit 500 Ribu Dolar AS? Ganjar: Oh, Ndak!
Selasa, 21 Nov 2017 01:18
Penulis:
Galih Ijup Laksana
Galih Ijup Laksana
Bagikan:
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Oktober 2017. (Tempo/Imam Sukamto)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Oktober 2017. (Tempo/Imam Sukamto)

Kesaksian Nazaruddin yang mengaku melihat langsung saat Ganjar menerima uang korupsi KTP-el segera disangkal Ganjar.

Inibaru.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali membantah keterkaitan dirinya dengan kasus KTP-el yang mendera sejumlah elite politik di Indonesia. Pernyataan itu kembali dia lontarkan menyusul pernyataan Muhammad Nazaruddin yang kembali menyebut namanya.

Sebelumnya, dalam kesaksian untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017), Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku melihat sendiri saat Ganjar Pranowo menerima uang hasil korupsi KTP-el. Kala itu Ganjar masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.

Baca juga:
Kasus KTP-el, Nazaruddin Yakin Ganjar Pranowo Terima Uang
Tentang “Benjol Sebesar Bakpau” di Pelipis Setya Novanto

Dilansir dari Tempo.co, Senin (20/11/2017), politikus PDI Perjuangan itu kembali menegaskan bahwa tuduhan Nazaruddin tidaklah tepat.

"Oh ndak (tidak). Itu udah diomongkan dulu di persidangan," ungkapnya seusai menemui Dewan Pengupahan Provinsi Jateng di Rumah Dinas Puri Gedeh, Senin (20/11).

Bantahan yang dimaksud Ganjar adalah yang disampaikannya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 12 Oktober 2017. Dalam fakta persidangan yang dijalaninya sebagai saksi saat itu dia justru balik bertanya kapan pihak yang dimaksud menyerahkan uang kepadanya.

Ganjar mengungkapkan, jika yang dimaksud Nazaruddin saat itu terjadi pada September-Oktober 2010, hal tersebut justru tidak relevan.

Baca juga:
Jokowi Kritik Praktik Politik Tanpa Etika
Hingga November Tahun Ini Sudah Terjadi 2.057 Bencana

"Pas di persidangan kan juga saya omongkan, (pemberian uang 500.000 dolar AS) kapan itu? Katanya diberikan ke saya pada September-Oktober, padahal Bu Mustoko ini aja meninggalnya bulan Juni (2010)," terangnya.

Dalam persidangan, Nazaruddin mengaku melihat secara langsung Ganjar Pranowo menerima uang di ruang Mustoko Weni. Kronologi tersebut dijelaskan Nazaruddin saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pemberian uang 500.000 dolar AS kepada Ganjar Pranowo. (GIL/SA)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved