Inibaru.id – Layaknya di wilayah-wilayah lain di Indonesia, bukan hal aneh melihat pengemis di Banyumas, khususnya di Kota Purwokerto. Karena iba, banyak pula orang yang memberikan uang ke pengemis-pengemis di Banyumas tersebut.
Salah satunya adalah Widi, warga Purbalingga yang kerap pulang kampung ke rumah orang tuanya di Purwokerto. Di perempatan atau di keramaian, terkadang dia memberikan uang ke pengemis karena merasa kasihan.
Tapi, belakangan ini dia jadi ragu untuk melakukannya karena adanya aturan baru yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyumas yang isinya adalah kamu bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan jika memberikan uang ke pengemis di jalanan, Millens.
“Aku tahunya pas baca-baca di media sosial. Jadi bikin ragu sekarang untuk ngasih uang ke pengemis. Padahal ya kita ngasih karena iba dan yang diberikan juga nggak seberapa. Apalagi kalau pengemisnya terlihat sudah tua atau disabilitas,” ucap perempuan yang sempat gagal nyaleg pada Pemilu 2024 lalu tersebut lewat pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).
Keraguan Widi ada alasannya. Soalnya, pihak Pemkab Banyumas benar-benar serius menegakkan aturan ini. Kalau kamu kedapatan memberikan uang ke pengemis, gelandangan, atau orang terlantar yang istilah kerennya adalah PGOT, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Yang menentukan kamu bakal kena pidana atau nggak bukan jika kalau kamu ketahuan saja di jalanan oleh petugas. Pasalnya, pihak Pemkab bakal menggunakan CCTV di jalanan untuk melakukan pengawasan terkait aturan ini.
“Kami memang bekerja sama dengan Dinkominfo Banyumas. Jadi, CCTV di perempatan bakal bisa kami cek mulai Februari 2025,” ucap Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Kamis (2/1).
Selain itu, kalau petugas juga memergokimu memberikan uang ke pengemis dijalanan, juga bakal ditindak, Millens. Jadi, memang sebaiknya kini nggak perlu melakukannya di Banyumas, ya?
“Kalau ada pengguna jalan memberikan uang ke pengemis di tempat umum, akan kami tindak. Ancamannya sanksi tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta,” lanjut Sugeng.
Setidaknya, kini sudah ada 19 persimpangan dari kawasan Ajibarang hingga Kalibagor yang sudah dilengkapi dengan Area Traffic Control System (ATCS). Jadi, bisa dikatakan pengawasan terhadap aturan ini cukup luas ya. Nah, karena aturannya sudah diketuk palu, ada baiknya kita patuhi saja dengan nggak memberikan uang ke pengemis di Banyumas, Millens. (Arie Widodo/E05)