Inibaru.id - Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI), ditetapkan sebagai salah satu dari 14 tersangka dalam kericuhan demo peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI pada 1 Mei 2025 lalu.
Padahal, menurut keterangan yang bersangkutan, dalam aksi tersebut dirinya menyandang ban paramedis. Yap, saat dirinya ditangkap, dia bahkan mengaku sedang melakukan perannya sebagai tim medis untuk membantu peserta aksi yang mengalami luka-luka.
"Saya bersama tim gabungan medis lain sedang berjalan pulang dari Gedung DPR lewat depan Senayan Park di bawah flyover ketika warga bilang ada (demonstran) yang perlu pertolongan'," ungkap Cho Yong Gi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Nggak jauh dari situ, dia menjumpai sekitar 4-5 orang duduk di bawah flyover dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah. Maka, dia pun menawarkan bantuan medis. Namun, sekelompok orang nggak jauh dari situ justru menuduhnya sebagai penyebab kericuhan.
Dipukul, lalu Ditangkap
Cho dengan tegas membantah keterlibatannya dalam aksi kekerasan atau kericuhan selama demonstrasi berlangsung. Justru dialah yang saat itu mengalami kekerasan fisik, mulai dari didorong hingga jatuh, diinjak, bahkan dipukul secara membabi buta; sebelum akhirnya ditangkap.
"Tidak tahu siapa (yang memukul), tapi saya beruntung ada teman yang datang pasang badan untuk menyetop pemukulan," ucapnya, menjelaskan kejadian sebelum dirinya dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi dan 13 orang lainnya didasarkan pada dugaan keterlibatan mereka dalam kericuhan yang terjadi selama demonstrasi.
"Benar, empat dari 14 tersangka bukan peserta aksi, tapi tim medis dan paralegal. Mereka ditangkap karena diduga dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.
Memakai Tanda Pengenal Medis
Mendampingi Cho Yong Gi di Mapolda Metro Jaya, dosen Universitas Indonesia Taufik Basari menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi. Taufik menegaskan bahwa Cho adalah mahasiswa yang aktif dan memiliki integritas tinggi.
Saat aksi Hari Buruh Internasional di Jakarta berlangsung, Taufik memastikan bahwa Cho Yong Gi turun dengan mengenakan tanda pengenal medis berupa helm dengan lambang palang merah serta bendera tim medis. Tasnya juga berisikan pelbagai perlengkapan medis.
Meski sudah memakai atribut tim medis, Cho Yong Gi pada akhirnya tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Taufik mengatakan, sebelumnya status Cho adalah saksi. Dia diperiksa sebagai saksi, tapi kemudian statusnya ternyata meningkat menjadi tersangka.
"Cho Young Gi beserta 13 tersangka lainnya kena Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," paparnya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Astatantica Belly Stanio sempat menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk kriminalisasi. Bagaimana menurutmu, Millens? (Siti Khatijah/E07)