Inibaru.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal kampanye mulai Selasa (28/11/2023) sampai 10 Februari 2024. Artinya, selama 90 hari, berbagai tempat umum yang kita lewati akan dimeriahkan dengan banyak poster dan spanduk parpol serta capres-cawapres.
Bagi banyak orang, keberadaan alat peraga kampanye ini bikin visual ruang publik jadi kacau balau. Apalagi jika dipasang secara sembarangan dan menutupi petunjuk jalan atau lalu lintas. Untungnya, pihak KPU ternyata mengeluarkan aturan terkait dengan lokasi di mana spanduk parpol dilarang atau diperbolehkan untuk dipasang.
Aturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, terungkap bahwa alat peraga kampanye wajib dipasang di lokasi-lokasi yang memang nggak dilarang secara aturan yang ditetapkan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten.
Tujuannya, biar nggak merusak etika, estetika, keindahan, serta kebersihan wilayah yang dipasangi alat peraga kampanye tersebut.
Nah, berikut adalah sejumlah lokasi terlarang buat pasang spanduk parpol, Millens. Simak baik-baik, ya?
1. Fasilitas pemerintahan baik itu kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, atau tempat-tempat lainnya yang juga masuk dalam fasilitas pemerintahan.
2. Lokasi pendidikan seperti sekolah tinggi, institut, universitas, politeknik, akademi, serta akademi komunitas. Artinya, alat peraga kampanye nggak bisa dipasang di gedung, halaman, lapangan, serta tempat-tempat lain yang dikelola tempat-tempat pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Berharap Cuan dari Piala Dunia U-173. Tempat ibadah.
4. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
5. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan.
6. Sarana dan prasarana publik, termasuk di antaranya adalah halaman, pagar, serta tembok dari lokasi tersebut.
7. Taman serta pohon.
8. Gedung perwakilan pemerintah yang ada di luar negeri
9. Fasilitas tertentu yang dimiliki pemerintah lainnya.
10. Fasilitas-fasilitas lain yang penting untuk ketertiban umum sehingga jika dipasangi alat peraga kampanye bisa mengganggu kepentingan banyak orang.
Jika melanggar aturan tersebut, pelaksana, peserta, hingga tim kampanye pemilu bisa dikenakan Pasal 521 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
O ya, meski sudah ada Badan Pengawas Pemilu yang bakal melakukan pemantauan agar nggak sampai ada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang sudah dilarang, masyarakat juga diperbolehkan untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran lo, yaitu ke nomor WhatsApp 0811 9810 123, mengirim e-mail ke medsos @bawaslu.go.id, atau mendatangi langsungke Kantor Bawaslu.
Nggak perlu takut kalau memang menemukan pelanggaran, Millens. Apalagi jika sampai ada alat peraga kampanye yang sangat mengganggu. Identitas pelapor akan dilindungi, kok. (Arie Widodo/E05)