Inibaru.id – Aksi pelaku kejahatan di Indonesia semakin sadis. Selain menyasar korban orang nggak dikenal, mereka juga tega melakukannya pada orang-orang terdekat. Hal ini membuat banyak orang, khususnya yang memiliki anak-anak jadi khawatir dengan buah hatinya saat berada di luar rumah.
Dalam sepekan terakhir, setidaknya ada tiga kasus kejahatan yang bisa bikin siapa saja geleng-geleng kepala. Kasus pertama terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Pasangan istri suami melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja berusia 17 tahun hingga berkali-kali! Sementara itu, di Mojokerto, Jawa Timur, seorang siswa SMP membunuh mantan pacar yang juga teman sekelasnya. Yang lebih gila, setelah meninggal, korban juga sempat diperkosa oleh tersangka!
Sebelumnya, mahasiswi Universitas Surabaya berinisial AN (20) juga ditemukan sudah nggak bernyawa di dalam sebuah koper pada Rabu (7/6/2023). Perempuan yang dilaporkan hilang sejak sebulan silam ternyata dihabisi oleh guru les musiknya.
Kasus-kasus mengerikan ini membuat banyak orang terpikir untuk membawa alat perlindungan diri. Apalagi, di sejumlah kota besar, aksi kejahatan jalanan dan klitih juga semakin merajalela. Masalahnya, kita nggak diperbolehkan membawa senjata api atau senjata tajam sembarangan.
“Senjata tajam dan senjata api tidak diperbolehkan,” ucap Jusri Pulubuhu dari JDDC sebagaimana dilansir dari Kumparan, Jumat (8/5/2020).
Untungnya, ada lo alat perlindungan diri lain yang bisa kamu bawa dan nggak melanggar hukum. Biar kamu bisa membela diri dan nggak jadi korban aksi kejahatan, nggak ada salahnya lo membawa alat-alat ini.
Alat Kejut Listrik
Di luar negeri, alat kejut listrik dikenal dengan istilah stun gun atau taser. Meski bisa melumpuhkan orang, asalkan digunakan untuk keperluan membela diri, barang ini boleh dibawa siapa saja dan nggak melanggar aturan UU Darurat Nomor 12/1951 serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012.
Alat kejut listrik punya kemampuan mengeluarkan listrik dengan daya yang bervariasi. Ada yang mencapai 500 kW, ada juga yang mampu mengeluarkan daya sampai 2.500 kW. Meski bisa bikin pelaku kejahatan lumpuh, alat ini nggak mematikan, kok.
Pada 2017 lalu, Kapolda Metro Jaya yang kala itu menjabat, Irjen M Iriawan bahkan menegaskan kalau stun gun boleh dipakai masyarakat dalam kondisi terdesak.
“Kalau terdesak, boleh membela diri. Nggak masalah,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (14/6/2017).
Semprotan Merica
Alat lain yang bisa kamu pakai untuk melindungi diri adalah semprotan merica atau pepper spray. Alat ini bisa kamu beli di toko daring. Kalau kamu punya banyak waktu, juga bisa lo membuatnya sendiri.
Cara menggunakannya juga nggak rumit. Saat kamu terdesak karena menjadi korban kejahatan, semprotkan saja alat ini ke arah wajah pelaku. Kandungan merica akan membuat mata pelaku pedih dan buta sesaat. Saat mereka sibuk kesakitan dan mencari cara menghilangkan rasa sakit itu, kamu bisa kabur atau mencari bantuan.
Ingat ya, Millens, kejahatan bisa muncul kapan saja, apalagi jika pelaku melihat ada kesempatan. Nggak ada salahnya lo membawa dua alat perlindungan diri ini untuk berjaga-jaga. (Arie Widodo/E05)