inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Bikin Cemas, Hindari Penguntit dengan Cara Ini
Selasa, 21 Mei 2024 11:03
Bagikan:
Menguntit itu termasuk perbuatan nggak menyenangkan dan bisa dikenai Pasal 335 KUHP. (Getty Images/Sinan Suglum)

Menguntit itu termasuk perbuatan nggak menyenangkan dan bisa dikenai Pasal 335 KUHP. (Getty Images/Sinan Suglum)

Menguntit adalah melakukan pengawasan terus-menerus terhadap seseorang tanpa izin. Hal itu bisa membuat si korban merasa nggak nyaman bahkan terancam. Untuk menghindarinya, lakukan langkah berikut ini!

Inibaru.id - Seorang perempuan asal Surabaya, NR (27) mendapat teror dari teman sekolahnya yang berinisial AP selama 10 tahun. Kasus tersebut mendapat sorotan publik usai NR mengunggahnya di media sosial X (Twitter) melalui akun pribadinya @runeh_, Rabu (15/5/2024).

Pelaku diduga terobsesi dengan korban, sehingga menerornya selama 10 tahun. AP rela membuat ratusan akun media sosial untuk bisa menjalankan terornya. Hal buruk yang diterima NR selama 10 tahun itu beragam, mulai dari intimidasi, ancaman pembunuhan kepada pihak yang dekat dengan korban, hingga foto bergambar alat kelamin yang dikirim pelaku.

Dalam hal ini, AP sebagai penguntit bisa dikenai pasal pidana apabila tindakannya berupa ancaman kekerasan.

Dikutip dari Kompas (20/5/2024), Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, seorang penguntit bisa dilaporkan atas tindak pidana tertentu. Hal ini bisa dilaporkan jika tindakan tersebut menimbulkan perasaan nggak menyenangkan bagi korban.

"Menguntit itu termasuk perbuatan tidak menyenangkan. Bisa dikenai Pasal 335 KUHP. Ancamannya 1 tahun penjara," terangnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan jika penguntit turut mengancam korban, bisa dituntut dengan pasal ancaman pembunuhan dengan hukuman penjara hingga 5 tahun. "Kalau ancaman itu lain lagi. Pasalnya pasal 336 KUHP," kata dia.

Sementara, penguntit yang disertai pembunuhan bisa dijerat dengan Pasal 449 dengan hukum maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp 200 juta.

Bagaimana Cara Menghindarinya?

Membatasi informasi pribadi di media sosial adalah salah satu cara menghindari penguntit. (Istimewa)
Membatasi informasi pribadi di media sosial adalah salah satu cara menghindari penguntit. (Istimewa)

Perilaku yang dilakukan penguntit seringkali memiliki efek merugikan yang signifikan pada kesehatan mental dan emosional korban. Mereka yang menjadi sasaran penguntit sering mengalami tingkat stres yang tinggi, ketakutan, kecemasan, bahkan gangguan tidur dan depresi yang serius.

Nah, dikutip dari Kumparan (11/12/2023), untuk bisa terhindar dari tindakan penguntitan dari orang lain, ada beberapa hal yang bisa kita hindari. Apa saja?

1. Pengaturan Privasi yang Tepat 

Pada platform media sosial dan aplikasi lainnya, batasi informasi pribadi yang dapat diakses publik. Bagikan informasi kepada orang-orang yang kamu percayai saja.

2. Waspadai Jejak Digital

Hindari membagikan informasi terlalu rinci tentang kegiatan harian, lokasi, atau rencana masa depan secara terbuka di platform media sosial. Hindari penggunaan geotagging atau memposting informasi yang memungkinkan orang lain untuk melacak lokasi dengan mudah.

3. Manajemen Konten

Pastikan dalam konten, baik foto atau status nggak ada informasi yang dapat memberikan petunjuk tentang rutinitas atau kebiasaanmu kepada orang asing.

4. Komunikasi dengan Orang Tepercaya

Jika merasa ada orang yang mencurigakan atau membuatmu nggak nyaman, bicarakan hal ini dengan orang-orang terdekat atau sumber yang dapat dipercaya. Mereka dapat memberikan dukungan dan membantu dalam menangani situasi tersebut.

Dengan melakukan langkah-langkah antisipasi tersebut, semoga kita bisa terhindar dari pengutit yang meresahkan ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved