inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Berubah Lagi, Jokowi Naikan Iuran BPJS Mulai 1 Juli 2020
Rabu, 13 Mei 2020 16:40
Bagikan:
Iuran BPJS berubah lagi. (Kompas)<br>

Iuran BPJS berubah lagi. (Kompas)<br>

Untuk kali kedua iuran BPJS berubah di tahun ini. Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS kembali naik. Seperti apa sih rincian kenaikannya?<br>

Inibaru.id - Iuran yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) kembali berubah. Hal itu dipastikan setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020. Bedasarkan Perpres 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA.

Secara rinci penjabarannya adalah sebagai berikut. Untuk iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Kartu BPJS Kesehatan (kuasakata)
Kartu BPJS Kesehatan (kuasakata)

Iuran baru tersebut hanya berlaku pada April hingga Juni 2020. Namun, bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei, maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei 2020.

Sementara untuk kelas III, pemerintah telah memberikan subsidi iuran sebesar Rp 16.500 per orang per bulan yang berlaku pada April-Desember 2020. Hal ini berarti, peserta BPJS hanya cukup membayar Rp 25.500 per bulan hingga akhir tahun ini.

Sedangkan mulai 1 Januari 2021 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.

Iuran kelas I dan kelas II berbeda dengan kelas III. Perhitungan kenaikan iuran baru dimulai pada 1 Juli 2020. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Iuran BPJS sempat turun, namun kini dinaikkan lagi oleh pemerintah (beritasatu)
Iuran BPJS sempat turun, namun kini dinaikkan lagi oleh pemerintah (beritasatu)

Tarif baru tersebut nggak hanya memperhatikan keputusan MA, melainkan juga mempertimbangkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf membenarkan adanya kenaikan iuran tersebut.

"Iya (naik). (Sesuai) Peraturan Presiden," kata Iqbal pada Rabu (13/5/2020)

Alur Naik-Turun Iuran BPJS Kesehatan:

Januari - Maret 2020 Menggunakan Perpres 75 Tahun 2019

  1. Kelas I Rp 160.000
  2. Kelas II Rp 110.000
  3. Kelas III Rp 42.000

April - Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018

  1. Kelas I Rp 80.000
  2. Kelas II Rp 51.000
  3. Kelas III Rp 25.500

Juli 2020 - seterusnya

  1. Kelas I Rp 150.000
  1. Kelas II Rp 100.000
  2. Kelas III Rp 42.000*

*Catatan:

1. Peserta Kelas III pada Juli-Desember 2020 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500.

2. Peserta Kelas III mulai Januari 2021 akan membayar Rp 35.000, karena pemerintah memangkas subsidi iuran menjadi hanya Rp 7.000.

Nah, itulah perubahan iuran BPJS ya, Millens. Jangan sampai ketinggalan infonya ya. (Kum/IB28/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved