inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana
Jumat, 27 Des 2024 16:05
Bagikan:
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subagio (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Subagio (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini status Robig tahanan Pidana.

Inibaru.id - Berkas perkara Aipda Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU.

"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Tinggal nunggu hasil penelitian berkas perkara," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Jumat (27/12).

Saat ini penyidik sedang melengkapi bukti-bukti maupun berkas administrasi. Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan melakukan rekontruksi lagi untuk mendalami kasus tersebut.

"Rekontruksi akan menghadirkan Aipda Robig, saksi dan melibatkan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Soal perbedaan kronologi tersebut, melalui rekontrukai itu, akan diketahui bagaimana keterangan tersangka maupun pada saksi.

"Jadi nanti kita lihat dari keterangan saksi seperti apa, kemudian keterangan tersangka seperti apa di lapangan nanti kita lihat sendiri," ujarnya.

Meski berkas dalam pemeriksaan, sampai saat ini Aipda Robig Zainudin masih ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng.

"Aipda Robig statusnya sudah tidak tahanan patsus. Dia sekarang tahanan pidana," tutup Subagio. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved