Inibaru.id – Larangan mudik yang sudah ditetapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 nggak membuat masyarakat mengurungkan niatnya untuk pulang kampung. Dalam realitanya, banyak orang yang masih mencuri kesempatan untuk mudik. Padahal, aparat kepolisian sudah melakukan pengawasan yang ketat dan meminta pemudik yang nekat untuk putar balik ke tempatnya merantau.
Sayangnya, pemberlakuan check point oleh aparat sepertinya nggak dianggap serius oleh masyarakat. Hal inilah yang membuat pemerintah berinisiatif untuk memberlakukan skenario lainnya, yakni mendenda para pemudik yang masih nekat.
Mulai hari ini, Jumat (8/5/2020) hingga 31 Mei 2020, pemerintah dikabarkan akan menindak para pemudik yang nekat dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 100 juta! Dasar pemberlakuan sanksi tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, apakah pemberlakuan denda dengan nilai yang cukup fantastis ini benar-benar akan dimulai hari ini?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub nggak ikut campur dalam menentukan hukuman. Semua keputusan termasuk denda akan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Implementasinya seperti apa, itu semua diserahkan ke pihak kepolisian sebagai pelaksana di lapangan. Sedangkan untuk kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa izin, juga sepenuhnya wewenang polisi untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Adita.

Sementara itu, pihak kepolisian justru mengaku belum perlu menetapkan denda hingga Rp 100 juta bagi pemudik yang nekat dan bandel.
Hal ini diamini oleh Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono. Dia mengatakan bila sanksi pidana belum perlu dilakukan karena sejauh ini sanksi putar balik cukup efektif menahan pemudik keluar dari wilayahnya.
“Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif,” ujarnya.
Istiono pun mengatakan nggak perlu ada sanksi pidana untuk masyarakat yang melanggar mudik.

Tanggapan lain dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Dia lebih setuju dengan kombinasi sanksi putar balik dan UU Lalu Lintas bagi para pelanggar larangan mudik.
“Misal ada pelanggaran lalu lintas, seperti travel gelap berarti dia kena Pasal 308. Atau di saat pengendara nggak membawa SIM, terdapat pelanggaran lalu lintas akan kita tindak. Kalau hanya pelanggaran larangan mudik kita akan minta putar balik. Sementara kebijakannya seperti itu,” ujar Sambodo.
Nah, meski pemberlakukan denda Rp 100 juta belum diterapkan, tetap saja lebih baik stay at home dan nggak mudik aja ya, Millens. Hal ini penting demi mencegah virus corona!(Det/MG31/E07)
Baca Juga:
Yang Baru dari Aksi Bagi-Bagi Takjil