Inibaru.id - Sementara banyak orang mengeluh keberatan karena naiknya harga BBM, oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Kudus malah membuat situasi makin runyam dengan melakukan penimbunan BBM subsidi. Hal itu diungkap Polres Kudus pada 18 Agustus 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang mengatakan, Polres Kudus telah membongkar sebuah kasus penyalahgunaan BBM berjenis solar di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus. Dalam penggerebakan, mereka mengamankan tiga orang pelaku.
Tiga pelaku tersebut berasal dari Kudus, yakni AW (42) warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati, dan AK (29) warga Kecamatan Bae. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan pada 18 Agustus, tim gabungkan segera bergerak untuk mengamankan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan BBM," jelas AKP Danang, Senin (5/9). "Di lokasi, kami amankan BBM subsidi solar sebanyak 12 ton.”
Selain solar bersubsidi sebanyak sekitar 12 ton, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA dan satu unit mobil pikap box Grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
"Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM kemudian ditampung," terangnya.
Danang menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. AW adalah pemilik usaha dan penyewa gedung, sedangkan AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang. Sementara, AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi ke penampungan.
Diketahui, AW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN di Pemkab Kudus. Saat dimintai keterangan, AW mengatakan bahwa pihaknya sudah enam bulan melakukan aksi kriminal itu. Dia mengaku terpaksa bertindak kriminal karena terbelit utang.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, tiga tersangka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 tentang Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.
Ah, ada-ada saja ulah oknum ASN negeri kita ya, Millens. Bukannya melayani masyarakat, ini kok malah mempersulit masyarakat! (Siti Khatijah/E03)
Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Polres Kudus Bekuk ASN Pelaku Penimbunan BBM Subsidi.