Inibaru.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang mencatat, ada belasan peristiwa pembuangan bayi yang terjadi dalam rentang dua tahun terakhir (2024-2025). Sekretaris Dinsos Kota Semarang dr Mada Gautama mengatakan, sebagian besar kasus tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum terikat pernikahan.
"Pada 2024 tercatat empat kasus. Kemudian, pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi delapan kasus," ujar dr Mada saat ditemui Inibaru.id di kantornya, Senin (19/1/2026). "Hasil asesmen Dinsos menunjukkan, kasus ini mayoritas berkaitan erat dengan kehamilan yang tidak diinginkan."
Dia menyebutkan, mayoritas kasus penemuan bayi memang dilatarbelakangi oleh hubungan di luar pernikahan. Besar kemungkinan, para pelaku membuang bayinya karena belum memiliki kesiapan mental maupun kemampuan ekonomi untuk merawat dan membesarkan anak.
Berdasarkan temuan, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Mada menilai, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan pergaulan remaja masih menjadi pekerjaan rumah besar yang memerlukan perhatian semua pihak.
"Kami melihat remaja sekarang sangat rentan terjerumus dalam pergaulan bebas. Pendidikan seksual sejak dini, mulai SMP dan SMA, perlu diberikan agar isu-isu seksual tidak lagi dianggap tabu," terangnya.
Masyarakat Bisa Adopsi
Mada menegaskan, seluruh bayi yang sebelumnya ditelantarkan oleh orang tuanya saat ini telah mendapatkan penanganan dari Dinsos. Sebagian besar bayi dirawat di PPSA Woro Wiloso Salatiga, tapi ada juga yang kembali diasuh oleh orang tua kandungnya.
"Jika orang tua bayi tidak sanggup merawat karena keterbatasan biaya, bayi akan dibesarkan di panti asuhan milik pemerintah. Namun, masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengadopsi anak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Untuk proses adopsi anak, Mada menegaskan, hanya bisa dilakukan melalui panti asuhan di bawah Pemprov Jateng seperti PPSA Woro Wiloso Salatiga dan Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi Permata Hati Surakarta.
"Adopsi (anak) tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Meski diperbolehkan, proses yang sah jika calon orang tua angkat terlebih dahulu menghubungi orang tua kandung anak tersebut," tandasnya.
Di balik angka-angka tersebut, upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan, hingga penguatan sistem perlindungan sosial menjadi kunci agar nggak ada lagi bayi yang harus memulai hidup dalam penelantaran. Setuju nggak, Gez? (Sundara/E10)
