Inibaru.id – Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) memang sudah dibuka, namun tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 belum bisa mendaftar. Apa alasannya?
Merdeka.com, Selasa (13/2/2019) menulis, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebut pendaftaran PPPK lewat situs https://sscasn.bkn.go.id dibuka dari tanggal 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019. Tes pertama adalah seleksi administrasi sehingga peminat diminta untuk segera memindai dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, peminat juga harus memperhatikan asal domisilinya mengingat penerimaan PPPK ini akan disesuaikan dengan domisili.
“Kalau ada K2 guru dari Gorontalo mau mengajar di kota lain ya tidak bisa karena tidak akan bisa terdaftar di sistem,” terang Ridwan.
Meski sudah dibuka, pendaftaran belum bisa dilakukan
Hanya saja, proses pendaftaran di situs SSCASN belum bisa dilakukan hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh BKN yang ternyata masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB. Hal ini membuat mereka mematikan link situs pendaftaran PPPK.
“Hingga saat ini kami masih mematikan link situs pendaftaran PPK. Kalau Permen PAN-RB sudah keluar, situs ini akan kami aktifkan lagi,” jelas Ridwan.
Soal tes tak akan sesulit tes CPNS pada umumnya
Ridwan menyebut calon PPPK nggak akan melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hanya saja, mereka tetap akan melakukan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT). Tes ini nggak akan sesulit sebagaimana tes SKD yang dilakukan pada seleksi CPNS pada umumnya.
“Soalnya nggak susah kok. Kalau guru misalnya, ya tesnya soal kegiatan mengajar sehari-hari mereka,” ucapnya.
Setiap wilayah membuka pendaftaran PPPK sesuai anggaran
Meski dilakukan serentak di 530 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, penerimaan PPK ini tergantung pada anggaran setiap wilayah masing-masing.
“Tidak semua wilayah akan membukanya. Tergantung apakah setiap kabupaten atau kota ini memiliki anggaran yang cukup atau tidak,” kata Ridwan.
Guru lebih diprioritaskan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menyebut tes PPPK lebih diprioritaskan pada tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru. Hal ini disebabkan oleh banyaknya guru honorer yang nggak bisa lagi mendaftar CPNS karena usianya yang sudah melewati batas.
“Guru honorer lebih diprioritaskan karena banyak yang sudah berumur jadi nggak bisa ikut tes CPNS. Kalau tes PPPK kan tidak mensyaratkan umur,” ucap Syafruddin.
Wah, semoga saja banyak tenaga honorer yang bisa diterima sebagai PPPK sehingga kesejahteraannya terjamin, ya Millens? (IB09/E05)