Inibaru.id - Kamu tentu masih ingat dengan kasus rudapaksa yang terjadi di Semarang dengan nama pelaku Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, kan? Kasus lelaki 47 tahun yang mencuat pada pertengahan tahun 2023 yaitu melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaaan terhadap enam santriwatinya.
Kabar terbaru, Bayu Aji secara resmi telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda satu miliar. Vonis hukuman tersebut disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (18/4/2024).
Nggak hanya itu, hakim membebankan biaya restitusi korban kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 30.832.000. Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bayu Aji Anwari divonis selepas melewati lebih dari 7 kali persidangan. Dia mulai dijebloskan ke dalam penjara pada Jumat, 1 September 2023.
Melihat hukuman yang diberikan, bagaimana reaksi korban? Mewakili pihak korban, Nia Lishawati dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah memberikan pernyataan.
"Untuk putusan tersebut kami mengapresiasi meskipun belum maksimal sebagaimana dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya, dikutip dari Tempo (18/4).
Menurut Nia, vonis terhadap terdakwa bisa ditambah sepertiga dari ancaman maksimal pasal yang diijeratkan. Hal tersebut lantaran terdakwa merupakan seorang yang selama ini dipercaya oleh korban dan keluarganya sebagai seorang pendidik.
Sementara itu, selepas putusan sidang, terdakwa Anwari bakal melakukan banding dari putusan yang dibacakan Ketua sidang Sri Astuti. Melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Mereka berharap Pengadilan Tinggi nggak mengurangi vonis yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Semarang. Dia berharap Pengadilan Tinggi bisa memberikan putusan yang sama atau lebih rendah.
Kondisi Korban
Meski pelaku pemerkosaan sudah mendapatkan hukuman, kondisi mental korban rupanya belum bisa kembali seperti semula. Para korban kini masih dalam pemulihan di bawah penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Nia Lishawati dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, korban sampai saat ini masih trauma dan selalu menangis jika mendapatkan trigger terhadap kasus tersebut.
"Sampai terdakwa keluar dari penjara pun belum tentu korban sembuh dari traumanya," katanya.
Bahkan, lanjut Nia, nggak hanya dampak psikis, korban juga harus terhambat dalam pendidikan karena kesulitan mengambil ijazah akibat masih menunggak biaya sekolah.
"Korban masih menunggak karena biaya sekolah korban yang dibayarkan orangtua korban melalui terdakwa malah tidak dibayarkan," papar Nia.
Yap, menjadi korban rudapaksa memang mengalami kerugian yang berlipat-lipat. Hukuman dan ganti rugi dari pelaku nggak akan pernah bisa mengembalikan keceriaan dan keadaan korban seperti semula. (Siti Khatijah/E07)