Inibaru.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menyatakan bahwa keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports dalam penataan bandara di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif guna mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik, termasuk di dalamnya adalah penataan bandara.
“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” kata Faik Fahmi.
Melalui proses transformasi bandara yang sedang berlangsung, yang dimulai dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelolanya.
Dengan konsep regionalisasi, beberapa bandara akan diposisikan sebagai HUB sementara yang lain sebagai SPOKE. Jadi, bandara yang kehilangan status internasional nggak berarti nggak dapat diakses oleh penumpang/turis internasional. Namun, dengan pola HUB dan SPOKE tersebut, konektivitas yang baik dapat dibangun dari bandara pusat ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” jelas Faik.
Faik memberikan contoh Amerika Serikat, di mana dari sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandara yang memiliki status internasional sebagai titik masuk penerbangan internasional ke Amerika Serikat. Akses penumpang internasional ke dan dari Amerika Serikat difasilitasi melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian terhubung dengan mudah ke bandara lain yang bukan berstatus internasional.
Sebelumnya, InJourney Airports mengelola 37 bandara, dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024, 16 bandara ditetapkan sebagai bandara internasional, sementara 15 bandara InJourney Airports menjadi bandara domestik.
Secara rinci, Faik menjelaskan 16 bandara yang dikelolanya yang saat ini telah ditetapkan sebagai bandara internasional, antara lain: Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Kertajati Majalengka.
Bandara internasional lainnya adalah Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, serta Bandara Sentani Jayapura.
“Melalui implementasi aturan Kementerian Perhubungan tersebut, kami optimistis tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia,” tutup Faik.
Semoga pembaharuan ini berimbas positif bagi pembangunan yang berpihak pada rakyat kecil juga ya, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)